
Inspektorat Daerah
Alamat | : | Jl. Tera No. 20 |
Telp | : | 022-4241862 |
Fax | : | 022-4241862 |
: | info@inspektorat.bandung.go.id | |
Website | : | http://inspektorat.bandung.go.id/ |
Sosial Media | : |
- Sekilas
- Tujuan
- Tugas Pokok & Fungsi
- Visi Misi
- Program Kerja
- Struktur Organisasi
- Fakta
- Potensi
Inspektorat Kota Bandung sebagai satuan Kena Perangkat Daerah yang berdasarkan peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan mempunyai urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Inspektorat Kota Bandung merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada walikota Bandung dengan tugas pokok membantu walikota dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Tujuan
Untuk mewujudkan hasil yang akan dicapai selama periode perencanaan, inspektorat Kota Bandung merumuskan tujuan yang terkait dengan misi yaitu :
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
2. Mewujudian akuntabilitas kinerja
3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima
4. Menjadikan pengawasan internal sebagaiperan konsultan dan katalis
Visi dan Misi
Visi Inspektorat Kota Bandung adalah:
"Terwujudnya pengawasan internal yang berkualitas dan profesional menuju tata kelola pemerintahan yang baik"
Misi Inspektorat Kota Bandung adalah :
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
2. Mewujudkan akuntabilitas kinerja
3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima
4. Menjadikan pengawasan internal sebagai katalis dan peran konsultatif