citydir
Drs. DHARMAWAN
Inspektur

Inspektorat Daerah

Alamat :  Jl. Tera No. 20
Telp :  022-4241862
Fax : 022-4241862
E-mail : info@inspektorat.bandung.go.id
Website : http://inspektorat.bandung.go.id/
Sosial Media :

Inspektorat Kota Bandung sebagai satuan Kena Perangkat Daerah yang berdasarkan peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang

Pembentukan dan mempunyai urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Inspektorat Kota Bandung merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada walikota Bandung dengan tugas pokok membantu walikota dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Tujuan

Untuk mewujudkan hasil yang akan dicapai selama periode perencanaan, inspektorat Kota Bandung merumuskan tujuan yang terkait dengan misi yaitu :

1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN

2. Mewujudian akuntabilitas kinerja

3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima

4. Menjadikan pengawasan internal sebagaiperan konsultan dan katalis

Visi dan Misi

 

Visi Inspektorat Kota Bandung adalah:

"Terwujudnya pengawasan internal yang berkualitas dan profesional menuju tata kelola pemerintahan yang baik"

 

Misi Inspektorat Kota Bandung adalah :

1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN

2. Mewujudkan akuntabilitas kinerja

3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima

4. Menjadikan pengawasan internal sebagai katalis dan peran konsultatif