Pelayanan Informasi Publik

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

img

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

- Informasi yang dikecualikan.

2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

​​​​​​