citydir
Drs DIDIN DIKAYUANA, M.Kesos
Camat Cibiru

Kecamatan Cibiru

Alamat :  JL. Manisi No.13 Bandung
Telp :  7801582
Fax :
E-mail : cibiru@bandung.go.id
Website : http://cibiru.bandung.go.id/
Sosial Media :

Kecamatan Cibiru dibentuk berdasarkan PP No.16 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bandung dan  Kabupaten Daerah tingkat II Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung  No. 07 Tahun 2001 tentang pembentukan susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Secara geografis Wilayah kecamatan Cibiru berada pada ketinggian 700 m diatas permukaan laut, secara geografis Kecamatan Ciiru berbatasan dengan :

1.   Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung

2.   Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ujungberung

3.   Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cilengkrang

4.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rancasari

Kecamatan Cibiru mempunyai Luas wilayah 1.079.427 Ha , dengan jumlah penduduk 59.010 jiwa, terdiri dari 28.821 jiwa laki-laki dan 30.189 jiwa perempuan, secara administrative terbagi kedalam 76 RW dan 402 RT yaitu :

-     Kelurahan Cipadung

-     Kelurahan Cipadung Kidul

-     Kelurahan Cipadung Kulon

-     Kelurahan Pasirbiru

-     Kelurahan Palasari

-     Kelurahan Cisurupan

Tujuan :

  1. Terwujudnya pelayanan prima secara akurat, tepat waktu, transparan, dan ramah;

  2. Berkembangnya kreativitas dan motivasi mayrakat secara positif terhadap pembangunan di Kecamatan Cibiru;

  3. Tergalinya potensi masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Kecamatan Cibiru;

  4. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat pada seluruh potensi ekonomi yang ada di wilayah Kecamatan Cibiru;

  5. Meningkatnya pengamalan dan kerukunan umat beragama.


Sasaran :

  1. Tersedianya sumber daya apartur kecamatan/kelurahan yang berkualitas, dalam pelayanan terhadap masyarakat;

  2. Terealisasinya pengentasan kemiskinan khususnya penurunan jumlah penduduk pra-KS;

  3. Tersalurkannya penduduk korban PHK untuk bekerja kembali dan mendapatkan penghasilan baik formal maupun informal;

  4. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan fisik khususnya perbaikan saluran air dan transportasi jalan;

  5. Terciptanya hubungan harmonis antara lembaga keagamaan dengan umatnya.

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman, dan ketertiban serta koordinasi dan instansi otonom dan UPTD di wilayah kerjanya. 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman, dan keamanan;

  2. Pelaksanaan pembinaan pemerintahan kelurahan dan pelayanan administrasi publik;

  3. Pelaksanaan pelayanan teknis administrative kesekretariatan.

V i s i :

Kecamatan Cibiru Maju Patut Ditiru (MPD) 

M i s i :

  1. Mewujudkan aparatur pemerintah Kecamatan Cibiru yang koordinatif berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, transparan, dan ramah;

  2. Mewujudkan suasana kondusif, membangun kesadaran dan komitmen warga masyarakat Kecamatan Cibiru melalui partisipasi aktif dengan mengembangkan kreatifitas dan motivasi guna keberhasilan pembangunan;

  3. Meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat dan seluruh potensi ekonomi, terutama pengusaha kecil, dan menengah, koperasi, dan pertanian, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bersumber pada sumber daya alam dan sumber daya manusia, produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;

  4. Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia.

Kecamatan Ciiru sebagai etalase dan filr pembangunan di kota Bandung bagian timur sedang mempersiapkan diri sebagai Sentra Seni Budaya Tradisional :

1.       Pendataan kelompok seni dan budaya tradisional termasuk keanekaragamannya.

2.       Pembinaan kelompok-kelompok seni

3.       Pembentukan forum komunikasi seni dan budaya

4.       Memberikan fasilitas untuk pergelaran seni dan budaya secara rutin di balairung dan aula kecamatan