56 PSK DISIDANG TIPIRING

Sebanyak 56 pekerja seks komersial (PSK), 3 waria, 24 pedagang kaki lima (PKL) dan 13 orang yang tidak memiliki identitas kependudukan yang terjaring operasi ga

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
56 PSK DISIDANG TIPIRING
56 PSK DISIDANG TIPIRING

Sebanyak 56 pekerja seks komersial (PSK), 3 waria, 24 pedagang kaki lima (PKL) dan 13 orang yang tidak memiliki identitas kependudukan yang terjaring operasi gabungan Sat Pol PP dengan Satgas Polisi (Satgas Pol) Polwitabes dihadirkan pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di halaman Kantor Sat Pol PP Kota Bandung, Kamis (10/08/06).

Hakim Handoko, SH yang didampingi Jaksa Aprilia, SH  menjatuhkan sangsi beragam, mulai dari denda sebesar Rp. 10 ribu dan Rp.50 ribu sampai denda kurungan 3 hari dan 7 hari.

Sebanyak 15 PSK dan 3 waria dijatuhi sangsi kurungan 7 hari karena sudah lebih dari satu kali terjaring operasi. Dan 41 PSK yang baru sekali terjaring, masing-masing didenda RP.50 ribu. . Sedangkan para PKL dan mereka yang tidak memiliki identitas kepandudukan, masing-masing didenda besarnya antara Rp.10 ribu sampai Rp.50 ribu.

Menurut Hakim Handoko,SH,  dalam kasus tipiring tersebut, sanksi dikenakan secara bertahap. “Pertama didenda uang, tetapi kalau sudah pernah dan mengulang lagi (perbuatan serupa, red), ya dikenakan kurungan,” ujarnya.

Menurut Kepala Bidang Penyidik Sat Pol PP, Dadang Iriana, SH, Operasi Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung dan Satgas Polisi Polwiltabes beserta unsur terkait, dilaksanakan Rabu malam (9/8) berhasil menjaring 59 orang wanita dan waria yang diduga PSK, 13 orang yang tidak memiliki identitas dan 24 orang PKL. Razia yang berlangsung sekitar pukul 24.00 WIB tersebut dilaksanakandi sekitar 7 (tujuh) titik, yaitu Jl. Dalem Kaum, Jl.Kapatihan, Jl.Dewi Sartika, Jl.Otista, Jl.Asia-Afrika dan sekitar Alun-alun. Selain itu Jl.Dago, Tegallega, Jl.Astana Anyar, Jl. Alkateri, Jl. Cihampelas, Jl. Sukarno Hatta, Jl. Naripan, Jl. Braga, dan Jl.Banceuy.

Sebelum sidang dimulai, Imas, salah seorang wanita yang malam itu tertangkap mengaku tengah menunggu kedatangan suaminya dari Jakarta di Stasion Bandung, ketika razia terjadi. Tetapi bukannya sang suami yang datang, tetapi puluhan petugas yang beramai-ramai mengejarnya. “Saya lemes, malu. Tapi saya pasrah,” ujar wanita muda asal Tasikmalaya ini, seraya mengatakan, hingga pagi disidang, suami dan kerabatnya tidak satu pun yang datang menjemputnya.

Hal senada dikatakan Maria, wanita setengah baya asal Garut. Wanita yang mengaku sebagai tukang pijit ini bahkan merasa bingung karena meski pernah ditangkap dalam suatu razia, ia belum pernah didudukkan di kursi terdakwa. “Saya pernah ditangkap, tapi hanya diberi pengarahan, lalu boleh pulang. Sekarang harus disidang begini, saya bingung,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Subbag Hukum, Santosa Lukman, mengatakan salah satu point dalam Perda No 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) menyebutkan pelanggaran terhadap tindakan asusila akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta. Penegakannya pun, menurutnya, telah dilakukan meski secara bertahap. “Kalau PSK yang pernah tertangkap balik lagi ke profesinya, itu bisa dimaklumi. Susah juga, soalnya ini masalah perut,” kata Santosa.

               Sedangkan Elsi, yang mengaku mendapat penghasilan rata-rata Rp. 300 ribu sehari, akhirnya dikenai kurungan 1 minggu, karena sebelumnya pun ia telah pernah tertangkap dan dikenakan denda uang.

Related News