Walikota Lantik DPD LPM Kota Bandung

Kewajiban Pemerintah Daerah yang diamanatkan undang-undang adalah melakukan iktiar pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, demi tercapainya sumb

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Walikota Lantik DPD LPM Kota Bandung
Walikota Lantik DPD LPM Kota Bandung

Kewajiban Pemerintah Daerah yang diamanatkan undang-undang adalah melakukan iktiar pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, demi tercapainya sumber daya manusia mandiri dan berkualitas, yang mampu menggerakan potensi pembangunan menuju tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

                Hal tersebut disampaikan Walikota Bandung H.Dada Rosada,SH.MSi, pada acara pelantikan pengurus DPD Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung masa bakti 2006-2011, Selasa (22/8/2006) di Pendopo Kota Bandung Jl. Dalem Kaum No. 56 Bandung.

                Lebih lanjut dikatakan Walikota, melihat esensinya, pemberdayaan masyarakat mau tidak mau harus merupakan sebuah upaya yang terus menerus, mengingat dinamika kehidupan semakin berkembang dari waktu ke waktu, apalagi Kota Bandung tengah dihadapkan pada sebuah pergeseran orientasi menuju kota metropolitan, dimana sebagai pusat pertumbuhan, Kota Bandung harus menjadi suatu daerah yang memberi manfaat serta perlindungan terhadap warganya.

Akan tetapi mencermati laju pertumbuhan penduduk yang tergolong masih cukup tinggi dan fluktuasi ekonomi yang sangat tajam, usaha pemberdayaan masyarakat sudah barang tentu menghadapi problema yang lebih luas, karena dimensi pemberdayaan harus menyentuh berbagai aspek.

Dikatakan walikota, sejak tahun 2004 pemerintahan kota Bandung telah menetapkan bidang-bidang pembangunan strategis, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, kemakmuran (ekonomi), lingkungan hidup, seni budaya, olahraga dan agama. Melalui penajaman dan akselerasi bidang pembangunan tersebut diharapkan kotabandung bisa menjadi sebuah kota jasa yang bermartabat.

Namun sebelum merentangkan konsep pemberdayaan yang lebih terkuantifikasi, kita harus menyadari dan memahami tentang siapa dan seberapa banyak kekuatan penggerak pemberdayaan masyarakat di kotaBandung. Secara faktual, di kota Bandung ada sekitar 139 lembaga pemberdayaan masyarakat, tetapi dari jumlah tersebut, kita harus jujur bahwa eksistensi dan perannya belum optimal, hanya sekitar 20 persen dari total usulan masyarakat saat ini mengenai kegiatan pembangunan, baik yang dirumuskan dalam forum Musrenbang kelurahan, dan kecamatan, maupun Musrenbang tingkat Kota Bandung.

Selain itu, Walikota Bandung dalam sambutannya, mengatakan dengan pelantikan pengurus DPD asosiasi LPM Kota Bandung, diharapkan, asosiasi ini mengembangkan program kerja yang berintikan pengembangan wawasan pengurus LPM, agar LPM tumbuh menjadi lembaga yang memiliki kapabilitas tinggi, memiliki kemampuan menyusun kerangka kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengimplementasikan tujuh bidang strategis yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kemakmuran, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga dan agama.        

Berikut ini susunan Pengurus DPD Asosiasi LPM Kota Bandung masa bakti 2006-2011, R.A. Syarifudin (Ketua), Dadi Sapardi (Wakil Ketua I), Kemas Zulkarnaen (Wakil Ketua II), H. Adjat Kartamihardja SE., Msc (Wakil Ketua III), H. Asep Khudori (WakilKetua IV), Drs. KH. Ali Abdurahman SH., MA (Wakil Ketua V), Merdi Hajiji SE. (Sekretaris), Sahiri Barnas (Wkl. Sekretaris I), E. Kosasih (Wkl. Sekretaris II), H. Umuh Muhtar (Bendaha),  Sahiri (Wkl. Bendahara I), H.K. Kosasih (Wkl. Bendahara II), Drs. Tatang Suari (Ketua Bidang  Perencanaan pengembangan Organisasi dan Kelembagaan), Ir. Dirmansyah, MBA dan Endang Suhari (anggota), Muhammad M Dinar (Ketua Bidang Pembangunan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup), Abah Oye Hidayat (anggota), Ir. Agus Gunawan (Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan, Koperasi dan UKM), Wahyu Hidayat, Kokom Komariah dan Hj. Sumartini (anggota), Iman Rachman (Ketua Bidang Olahraga, Seni Budaya dan Pariwisata).

Related News