SEKDA PERIKSA CEROBONG ASAP MEBEL SIGMA

Untuk pertamakalinya Sekretaris Daerah  (Sekda) <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />KotaBandung, Dr. Edi Sis

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
SEKDA PERIKSA CEROBONG ASAP MEBEL SIGMA
SEKDA PERIKSA CEROBONG ASAP MEBEL SIGMA

Untuk pertamakalinya Sekretaris Daerah  (Sekda) KotaBandung, Dr. Edi Siswasi, MSi, turun langsung memeriksa cerobong asap pabrik mebel Sigma milik PT. Dwipa Puri Jl. Soekarno Hatta No. 786 Bandung, Jumat (18/08.06). Kendati  hari itu PNS di lingkungan Pemkot libur.

Sekda turun ke lapangan terkait pengaduan masyarakat sekitar lokasi kepada Pemkot, yang diduga adanya pencemaran asap pabrik. Didampingi Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Ir. Dedi Mulya, Kepala Bidang Penyidik Satpol PP, Dadang   Iriana, SH,  Kasi Pengusutan dan Pembongkaran  Dinas Bangunan (Disbang), Ferdi Ligaswara,SH. dan Kasi Pengawasan Bangunan, Ir. Atik serta Staf Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD), Drs. Inci Darmaga.  Dan Camat Ujungberung, Drs.H. Maman Sukhman.

“Pabrik yang dikira kecil, ternyata luas dan menyerap 1.200 tenaga kerja Letaknya di daerah industri, namun bersebelahan dengan tempat pemukiman. Masyarakat melihat asap yang dikeluarkan begitu hitam gelap, sehingga menimbulkan kecemasaan. Setelah di cek, itu bukan pembakaran kimiawi, tapi kayu-kayu sisa produksi. Namun solusinya harus cepat, supaya masyarakat jadi tenang. Untuk mengetahui berbahaya tidaknya polutan itu, harus dilakukan uji emis.” ujar Sekda setelah melakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Sekda, pengusaha sudah menyatakan kesanggupan untuk  mengatasinya,    Sekarang sedang diupayakan rekayasa proses pembakaran, dengan sistim sprayer.

Sementara itu Kepala BPLH minta agar pihak pengusaha pabrik, memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kesanggupan mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga warga tidak terus-menerus mengadu kepada Pemkot.

Direktur PT. Dwipa Puri, Gunawan Wibowo menjelaskan, penangan dengan sistim sprayer, arang sisa pembakaran akan turun ke bawah. Sehingga asap yang dibuang menjadi putih. Pembuatan alat dan pemasangannya secara teknis, menurut Gunawan memerlukan waktu sekira dua minggu. “Sambil menunggu selesainya alat, pembakaran akan dilakukan bertahap.” katanya

Usai pemeriksaan di pebrik mebel, Sekda beserta rombongan bertolak menuju RW.07 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal. Di wilayah tersebut aparat Disbang menyegel tower yang berada di Jl. Ahmad Yani, milik  PT. Natrindo, yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua RW.08 Kel Kacapiring Kecamatan Batununggal, Edi Pramono yang saat itu ada di lokasi mengatakan, pembangunan tower lokasinya di RW.07, namun di disampingnya ada 2 rumah warga RW.08 yang merasa keberatan.

Menurut Kasi Pengusutan dan Pembongkaran Disbang, Ferdi Ligaswara, SH, menjelaskan penyegelan tower dilakukan karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski sudah  mengajukan tapi belum diproses, karena dengan masyarakat belum selesai. Artinya belum  mendapat persetujuan masyarakat dan belum disosialisasikan. “Dua hari yang lalu pekerjaan ini sudah dihentikan, tapi tidak diperhatikan. Terpaksa hari ini disegel. Kalau ini tidak juga diselesaikan, kita akan mengambil tindakan lanjutan, yaitu dibongkar” ujar Ferdi

Ditambahkan Ferdi, Dinas Bangunan, sedang melakukan pendataan. Menurutnya ada 9 tower  yang sedang diteliti kebasahannya. Selain persyaratan administrasi,  non teknis berupa sosialisasi dan persetujuan tetangga harus dilakukan oleh kontraktor.  Ferdi juga menginginkan, kedepan pemasangan tower itu harus terkonsentrasi pada satu titik. “Kami sedang memikirkan solusinya, bagaimana tower itu terkonsentrasi pada satu titik. Apakah itu ditanah milik pemkot. Atau bukan. Yang jelas berada di lokasi yang tidak padat penduduknya” ujarnya

Kepala Bidang Penyidik Sat Pol PP, Dadang Iriana, SH, menyampaikan hal senada, tindakan penyegelan dilakukan, karena pembangunan tower belum memiliki IMB dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.