Walikota Bandung : ”Bandung Bermartabat Bukan Sekedar Slogan Hampa”

Walikota Bandung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi H. Tujutju Nurdin, SH. mengatakan, sebuah produk peraturan khususnya perund

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Walikota Bandung : ”Bandung Bermartabat Bukan Sekedar Slogan Hampa”
Walikota Bandung : ”Bandung Bermartabat Bukan Sekedar Slogan Hampa”

Walikota Bandung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi H. Tujutju Nurdin, SH. mengatakan, sebuah produk peraturan khususnya perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah (Perda), wajib diketahui khalayak. Karena Perda, bukan sekedar aturan tertulis, tetapi terlebih dahulu harus mengetahui, ditaati dan dilaksanakan. Semua ini demi kepentingan bersama bukan kepentingan eksekutif, legislatif, individu, kelompok, atau golongan tetapi juga masyarakat warga Kota Bandung umumnya. Hal tersebut disampaikan pada acara pembukaan Sosialisasi perda K-3 yang diselenggakan oleh Dinas Satpol PP Provinsi Jabar bekerjasama dengan Kantor Satpol PP Kota Bandung, Selasa 29/8/206 bertempat di Gd. Korpri Kota Bandung Jl. Cicendo 4 b Bandung. Menurut Walikota bahwa sebuah perda bukan hanya mengatur tentang berbagai peraturan yang tersurat dan tersirat, melainkan juga sekaligus memuat pula sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya. Perda adalah sebuah produk hukum dari DPRD Kota Bandung yang harus dilaksanakan dan diketahui oleh semua warga kota. sedangkan sosialisasinya oleh Pemerintah Kota Bandung. Walikota berharap Bandung Bermartabat bukan sekedar slogan hampa, bukan pula basa-basi, melainkan harus menjadi milik bersama. bersih, makmur, taat dan bersahabat adalah dambaan setiap orang khususnya penduduk Kota Bandung dan umumnya segenap lapisan masyarakat dimana pun mereka berada. Karena itu dengan sosialisasi perda k-3 ini diharapkan dapat menunjang percepatan terwujudnya kota bandung sebagai kota jasa yang bermartabat yang didasari rasa cinta masyarakat terhadap kotanya. Sementara itu Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Drs. H. Achmad Drajat dalam sambutannya mengatakan, tugas Sat Pol PP selain sebagai pemelihara ketentraman dan ketertiban, juga penegakkan Perda dan surat Keputusan Kepala Daerah lainnya. Menurut Drajat, didalam melaksanakan tugasnya jangan takut dan ragu selagi dalam bertindak apabila memiliki 3 hal yaitu; memiliki payung hukum yang jelas, memahami payung hukum dan cara didalam menegakkan kebersamaan atau sinergitas dengan unit kerja terkait karena kepentingan semua SKPD. Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Drs. H. Priana S. Dalam laporannya mengatakan bahwa didalam upaya sosialisasi ini harus menyamakan terlebih dahulu persepsi tentang Perda, yang isinya bukan hanya yang mengatur tentang beberapa hal, tetapi sebagai amanah atau perwujudan keinginan warga Kota Bandung yang bersih, tertib dan indah. Menurut Priana, upaya penegakan Perda ini seolah-olah keinginan Walikota, padahal Perda ini dibuat bersama-sama dengan wakil rakyat sehingga Perda ini merupakan amanah dari warga kota, dimana Walikota bersama perangkatnya untuk menegakkan dan warganya melaksanakan perda ini. Selanjutnya dikatakan Priana, ada kesan Satpol PP didalam melaksanakan tugasnya tidak manusiawi, kejam dan arogan karena memang tugasnya itu untuk menegakkan Perda, dan sebaliknya ketika sedang tidak melaksanakan tugas, banyak cacian yang dilontarkan kepada Satpol, apa saja tugasnya Satpol dan sebagainya sehingga kota tidak tertib dan semrawut, namun demikian ini merupakan konsekuensi dari tugas satpol pp yang harus diterima dengan jiwa besar untuk menghadapi semua tantangan tugas. Dalam upaya penindakan para pelanggar kata Priana, Satpol PP mengutamakan penindakan secara preventif daripada represif. Tindakan represif ini merupakan tindakan yang terakhir dari berbagai tindakan persuasif yang dilaksanakan sesuai prosedur. Sosialisasi K-3 ini sebanyak 85 orang terdiri dari berabagai elemen masyarakat dan utusan Satpol PP Kecamatan.

Related News