RAKOR SINERGITAS PENANGANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

  Pemerintah Kota Bandung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bale Karya Wanoja, sampai dengan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
RAKOR SINERGITAS PENANGANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK
RAKOR SINERGITAS PENANGANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

 

Pemerintah Kota Bandung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bale Karya Wanoja, sampai dengan pertengahan tahun 2009, mencatat sekitar 28 pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan perempuan dan anak. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) sinergitas mekanisme penanganan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Kota Bandung, Kamis (25/6) di Gedung UPT P2TP2A Bale Karya Wanoja Jalan H. Ibrahim Ajie No. 84. Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda SH, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dra. Wiwiek Idaryati M.Pd.

Menurut Wiwiek jumlah laporan tersebut terbilang sedikit dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di Jawa Barat. "Sampai saat ini pengaduan yang datang itu bermacam-macam, mulai dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, pada saat pacaran juga, pelecehan, ekonomi dan yang paling banyak adalah kasus perselingkuhan," ujar Wiwiek.

Wiwiek mengungkapkan, UPT P2TP2A menerima berbagai macam keluhan dan pengaduan dari korban, yang selanjutnya oleh pihak UPT di berikan konseling, mediasi, penguatan pada korban, memberikan rasa percaya diri bagaimana menghadapi suami yang kasar, juga memberikan pengertian tentang pekerjaan suaminya. "UPT ini memang menerima keluhan dari korban, sedangkan untuk pelakunya sendiri biasanya kita serahkan kepada pihak yang berwajib," ujarnya.

Ditambahkan oleh Wiwiek, UPT P2TP2A juga memberikan pelatihan keterampilan kepada para korban, hal ini berguna agar korban tersebut tidak bergantung lagi pada suaminya. "Biasanya korban itu meskipun sudah disakiti, tetapi masih punya ketergantungan terhadap suaminya, karena permasalahan ekonomi, oleh karena itu di sini kita memberikan pelatihan kepada mereka agar nantinya dapat mandiri dan tidak tergantung lagi," ungkap Wiwiek.

Lebih lanjut Wiwiek mengatakan, untuk memberikan pelatihan kepada korban tentu membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau apabila korban tersebut membutuhkan bantuan kesehatan tentu saja diserahkan kepada ahlinya misalnya ke dokter yang ada di Rumah Sakit. "Dengan adanya rakor ini diharapkan sinergitas atau kerjasama dalam penanganan masalah perempuan dan anak dapat lebih ditingkatkan lagi, karena UPT ini tidak dapat bekerja sendirian, tetapi membutuhkan bantuan instansi lainnya," kata Wiwiek.

Wiwiek juga mengatakan apa yang coba dilakukan P2TP2A dan BKB adalah memberikan pemahaman kepada mereka bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis. "Pemkot Bandung saat ini tengah membahas mengenai rancangan peraturan daerah mengenai perlindungan, yang mana untuk memenuhi kebutuhan perda ini, kami juga tengah menyusun cluster anak jalanan dan pembantu rumah tangga," ucapnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda membagi  kekerasan terhadap wanita dan anak pada tiga kategori, yaitu warga Kota bandung yang mengalami kekerasan di Kota Bandung, warga Kota Bandung yang mengalami kekerasan di luar Kota Bandung, dan warga luar Kota Bandung yang mengalami kekerasan di Kota Bandung.

Mengacu pada tiga kategori tersebut, Ayi mengungkapkan dibutuhkan satu lembaga yang secara khusus menangani kekerasan. soalnya, penanganan dan rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan penanganan dan rehabilitasi secara menyeluruh antara pemerintah pusat, provinsi, dan juga kabupaten atau kota. "Masalah kekerasan ini merupakan permasalahan lintas daerah dan juga trans nasional karena itu perlu penanganan yang terintegrasi," ungkapnya.

Ayi, pun berharap P2TP2A mampu mengoptimalkan perannya untuk mencegah sekaligus merehabilitasi korban. Baik medis, psikologis, maupun pendampingan hukum. "Pemkot akan mencoba memberikan dukungan agar P2TP2A dapat mengoptimalkan perannya. Diantaranya, dengan penyedian instrumen hukum dan pendanaan untuk membantu setiap program dan langkahnya," ungkap Ayi.