Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS 2010

  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 menyebutkan, Kepal

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS 2010
Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS 2010

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD paling lambat 2 (dua) minggu bulan Juli tahun berjalan.

Ketentuan umum point 31 dan 32 permendagri Nomor 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59/2007, menyebutkan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.

PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan penyusuna Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebelum disepakati DPRD. Selanjutnya setelah KUA dan PPAS disepakati menjadi KUA dan PPA, akan menjadi acuan penyusunan RAPBD 2010.

Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diwakili Wali Kota Bandung. H Dada Rosada dan Ketua DPRD Kota Bandung, H Husni Muttaqien bersama Wakil Ketua DPRD, H. E Warso dan H. Heri Mei Oloan bersepakat menandatangani nota kesepahaman KUA dan PPAS.

Penandatanganan dilaksanakan di Grand Pasundan, Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Selasa malam (4/08/09). Disaksikan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H Edi Siswadi dan sejumlah anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Dada mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati, dikatakannya dapat mengakselarasi capaian target-target kinerja pembangunan, sekaligus memantapkan perwujudan visi Kota Bandung sebagai kota jasa bermartabat.

Dikatakannya, Rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) Kota Bandung di 2010 yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Bandung 2009-2013. "RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur berikut pendanannya, sekaligus menjamin keterkaitan dan konsistensi penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,".

Dada menjelaskan, perkiraan kebutuhan dan alokasi anggran belanja langsung per SKPD, didasarkan berbagai pertimbangan. Pertimbangan ini meliputi  perkembangan belanja pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan suprastruktur, capaian IPM, jumlah penduduk, tuntutan masyarakat yang harus diakomodasi termasuk alokasi dana kelurahan, serta kegitan lanjutan (multiyears).

Karena ada PPAS maksimal, Dada juga berharap, kedepan bisa melakukan perubahan sesuatu jika pendapatan naik. "Saya juga mencatat mulai bulan ini, peningkata pendapatan dari pajak hotel, pajak restoran dan hiburan. Pada Jumat minggu pertama dengan kedua dari pajak hotel saja, kita sudah dapat hampir Rp 1 milyar. Terlebih di week end libur panjang, kalau peningkatannya tetap apalagi berkurang, ini pasi ada kebocoran," ujarnya.

Anggaran pendidikan yang sekarang sangat besar di APBD, menurutnya tentu tidak setiap tahun akan seperti itu. Masih banyak bidang lain yang juga menuntut. "Bidang ekonomi dan infrastruktur khususnya jalan. Masyarakat menanyakan kepada saya, kenapa jalan jelek. Ini merupakan bagian persoalan yang juga banyak dikoreksi masyarakat. Meski ketidakpuasan ditujukan kepada saya, tapi intinya semua bertanggung jawab termasuk Dewan,".

Namun Dada juga menyatakan, Pemkot tidak akan mengganggu alokasi dana bidang lain, jika harus memperbaiki jalan secara keseluruhan dan tuntas. Dewan bisa saja mendorong wali kota mencari dana pinjaman ke bank. "Kenapa tidak. Kita melihat modal kerja di Bank Jabar lebih dari Rp 30 trilyun. Kita Kota Bandung juga punya saham disitu. Kita bisa pinjam dan membayar dari dividen. Kita hitung berapa jumlah jalan yang harus diperbaiki, berapa uang yang kita butuhkan,".

Terkait arah kebijakan pembangunan ekonomi di 2010, Dada menyebutkan 9(sembilan) sasaran, diantaranya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran melalui program Bawaku Makmur, memantapkan kesehatan warga kota melalui Bawaku Sehat, peningkatan kualitas dan kuntitas pendidikan, optimalisasi peluang pasar dalam negeri, optimalisasi pelayanan perijinan untuk menarik investor, perlindungan pasar tradisional, perbaikan ifrastruktur serta peningkatan pembiayaan non kenvensional.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Husni Muttaqien menyatakan rasa sukurnya telah menyelesaikan bahkan menadatangani KUA dan PPAS 2010. Betapa tidak karena ketika di Panmus, nyaris saja dilempar ke anggota Dewan yang baru hasil Pemilu 2009. Alasannya sejak Mei 2009, jajarannya dituntut harus menyelesaikan 17 Raperda yang 2(dua) hari lalu telah disyahkan. "Berkat dorongan moril rekan-rekan di Panmus, bisa kita selesaikan. Meski besok akan kiamat, sekarang harus tanam pohon. Ini semua juga berkat kerja keras teman-teman di eksekutif yang bekerja, dari pagi hingga larut malam. Mudah-mudahan ini jadi nilai ibadah dan bermanfaat bagi warga Kota Bandung,".

"Dilihat dari subtansi, nampaknya KUA dan PPAS sudah sesuai dengan RRPJMD 2009-2013 dan RKPD 2010. Harapan kita peningkatan IPM, bidang perekonomian dan infrastruktur di 2010 bisa lebih baik lagi. Namun kami jua mohon maaf tidak sempat melakukan KUA dan PPAS Perubahan," imbuhnya. (www.bandung.go.id)