PNSD Kota Bandung harus Tunjukkan Keteladanan, Profesional dan Beretika

  Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunjukkan sifat-sifat keteladanan, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitarnya. Karena awal diangka

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:35
PNSD Kota Bandung harus Tunjukkan Keteladanan, Profesional dan Beretika
PNSD Kota Bandung harus Tunjukkan Keteladanan, Profesional dan Beretika

Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemkot Bandung

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunjukkan sifat-sifat keteladanan, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitarnya. Karena awal diangkat menjadi PNS, sumpah dan janji yang terucap lisan sudah seharusnya diterjemahkan dalam sikap perilaku yang professional dan beretika. Namun wajah PNS kini belum sepenuhnya cantik apalagi bersih dan berwibawa. Setiap hari, keluhan masyarakat masih ada terkait pelayanan aparatur.

Persoalannya bukan teretak pada system pembinaan. Banyak sudah peraturan dan perundang-undangan yang mengatur. Masalah fundamental adalah belum kuatnya komitmen dan budaya kerja yang sesungguhnya harus dijunjung tinggi PNS, tandas Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda dalam arahannya ketika mengambil sumpah dan janji PNS Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Plaza Balaikota Jalan Wastukanca 2, Kamis (20/08/09).

Dikatakan Ayi, menjadi PNS bukan untuk meraih harta kekayaan melainkan pengabdian dengan konsekuensi menjunjung kepercayaan, kejujuran, kesungguhan, spotivitas, istiqomah dan tanggung jawab. Kehormatan akan datang jika setiap individu PNS mampu memperlihatkan kinerja prima dan bertanggung jawab.

Pengambilan sumpah dan janji menurutnya, merupakan pemicu menumbuhkan kesadaran bekerja lebih baik. Pengucapan sumpah/janji bagi PNS adalah keharusan. Didalamnya terkandung pernyataan kesanggupan mentaati ketentuan, tidak akan menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumpah/janji PNS dikataknnya merupakan tuntunan etika dan moral untuk menjalankan tugas pemerintahan, sekaligus pernyataan kesediaan menjauhkan diri dari perbuatan tercela. Ada konsekuensi sanksi bagi PNS yang melanggarnya. Saya pun tidak segan-segan menindak PNS yang melanggar aturan sesuai tingkat kesalahannya. Ini untuk memberi efek jera bagi PNS lainnya, tandasnya.

Ayi percaya peserta sumpah/janji memiliki jiwa dan semangat pengabdian. Sumpah/janji yang telah diucapkan dihadapannya akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata sesuai togas pokok dan fungsinya masing-masing. Mudah-mudahan ioni menjadi ikhtiar untuk mewujudkan PNS Kota Bandung yang bermartabat.

Terkait masih adanya tenaga kontrak kerja (TKK) yang bekum diangkat, Ayi menuturkan, berdasar aturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang menyatakan sejak 2005 pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima TKK. Namun jika sekarang masih ada TKK yang tidak masuk data base di 2005, dirinya akan melihat perkembangannya, terutrama melihat kontraknya yang dibuat pertahun. Kita akan melihat dan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Hj. Evi Syaefini Saleha menuturkan, keharusan PNS diambil sumpah janji, didasarkan pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian (Pasal 26) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS.

Evi juga menyebutkan, jumlah PNSD Kota Bandung yang dilantik 1.850 orang (SK 1 Januari 2009), terdiri PNS Golongan III sebanyak 309 orang, Gol II (1.244) dan Gol I (297). Sedangkan tenaga spesifikasinya terdiri 791 tenaga guru, 115 tenaga kesehatan dan tenaga administrasi strategis lainnya 944 orang. (www.bandung.go.id)

 

Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemkot Bandung  Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemkot Bandung  Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Pemkot Bandung