LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TA 2008

  Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) pada sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yaitu Pemerintah Kota (pemkot) Bandung

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TA 2008
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI TA 2008

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) pada sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat yaitu Pemerintah Kota (pemkot) Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkot Tasikmalaya, Pemkot Bekasi, Pemkot Cirebon, Pemerintah kabupaten (pemkab) Cirebon, Pemkab Indramayu, Pemkab Subang, dan Pemkab Bandung Barat, pada tahun anggaran 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar menemukan 116 temuan pemeriksaan senilai Rp2,619 Triliun.

Menurut Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI Gunawan Sidauruk, temuan 116 buah tersebut terdiri dari 56 buah temuan pemeriksaan kerugian daerah sebesar Rp 5,018 milliar, 11 buah temuan pemeriksaan yang berpotensi kerugian daerah Rp 24,513 milliar, 16 buah temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan sebesar Rp 343,6 milliar, 29 buah temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp 813,5 milliar, dan tanah yang belum didukung bukti kepemilikan seluas 9.423.868,9 m2, 48 buah temuan pemeriksaan sistem pemeriksaan intern (SPI) sebesar Rp. 1.382 Triliun dan tanah seluas 272.487 M2 belum tercatat dalam neraca, serta 6 buah temuan kehematan, efisiensi dan efektifitas atau temuan kinerja sebesar Rp. 50.965 M.

"Kerugian daerah tersebut bukan hanya karena korupsi, tetapi lebih banyak terjadi akibat pekerjaan yang tidak menyeluruh, sehingga menyebabkan kerugian negara misalnya pembangunan jalan, dan lain-lain," ungkap Gunawan seusai penyerahan LK keuangan daerah kepada sembilan kabupaten/kota di Kantor BPK RI perwakilan Jabar, Jalan Surapati, Kamis (29/10).

Lebih lanjut menurut Gunawan, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2008 disampaikan dalam tiga buah buku laporan  yaitu buku I, berisi pendapat/opini atas laporan keuangan, Buku II, berisi kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD TA 2008, dan buku III, berisi laporan sistem pengendalian intern dalamkerangka pemeriksaan LKPD TA 2008.

"Tujuan dari pemisahan laporan tersebut terutama untuk menempatkan jenis-jenis temuan pemeriksaan pada proporsi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kerancuan atau salah interpretasi di mata masyarakat atau para pihak yang berkepentingan (stakeholder)," ujar Gunawan.

Gunawan juga mengungkapkan opini yang diberikan oleh BPK berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

"Dari sembilan daerah tersebut, delapan delapan diantaranya memperoleh opini wajar dengan pengecualian, sedangkan satu yaitu Kabupaten Bandung Barat memperoleh opini Disclaimer (tidak memberikan pendapat)," ujarnya.

Menanggapi laporan hasil pemeriksaan terhadap Pemkot Bandung, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab BPK untuk mengaudit laporan keuangan daerah, termasuk potensi dan temuan kerugian daerah. Menurutnya, setiap program atau kegiatan dari pemerintah daerah pasti ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan implementasi. "Ketidaksesuaian inilah yang membuat terjadi kerugian keuangan daerah, sehingga apapun yang dirasakan masih kurang, tentu harus diperbaiki," ujar Dada.

Dada juga membantah apabila kerugian yang terjadi akibat dari perencanaan yang kurang baik. "Perencanaan itu tidak ada yang tidak baik, semua perencanaan itu pasti baik, apalagi kita sudah lama mengurus pemerintahan ini, hanya saja terjadi masalah di implementasinya, " ujarnya.

Sehingga pembenahan tersebut menurut Dada, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, implementasi, hasil program dan SDM. Dada mengaku bahwa tidak seluruh pejabat daerah di Kabupaten/ Kota memiliki kemampuan yang berkualitas tinggi, pasti ada kekurangan. Dada mencontohkan, di luar negeri saja yang notabene sudah maju dan memiliki tenaga berkualitas, masih berpotensi melakukan tindak pidana korupsi atau merugikan negara, apalagi di daerah yang minim SDM berkualitas. Yang terpenting, kata Dada, reformasi birokrasi harus tetap dijalankan dengan menampatkan orang-orang berkualitas pada bidang yang tepat. "Reformasi birokrasi dilakukan sebagai upaya menanamkan transparansi, akuntabilitas demi kemajuan daerah dan tidak lagi menimbulkan kerugian daerah," tandasnya. (www.bandung.go.id)