Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda Lantik 198 Pejabat Terkait Perubahan SOTK

  Menyusul perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, 198 pejabat struktural termasuk diantaranya 10 pejabat Es

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda Lantik 198 Pejabat Terkait Perubahan SOTK
Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda Lantik 198 Pejabat Terkait Perubahan SOTK

 

Menyusul perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, 198 pejabat struktural termasuk diantaranya 10 pejabat Eselon II.b setingkat kepala dinas/badan, dilantik dan diambil sumpah jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mewakili Wali Kota Bandung, H Dada Rosada, di Aula Serbaguna Bermartabat Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana 2, Selasa (29/12/09).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Hj Evi S Shaleha menyebutkan, dari 198 pejabat yang dilantik, 54 pejabat diantaranya merupakan promosi dan sebanyak 144 merupakan rotasi. Selain itu, terdapat pula 2 orang terdegradasi (dicopot dari jabatan) alasan mengundurkan diri dan sanksi indisipliner.

Sepuluh pejabat Eselon II.b yang dilantik, yaitu H Dadang Supriatna sebelumnya Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Bandung menjadi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dinas baru), H Ebet Hidayat sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD Kota Bandung menjadi Kepala Dinas Pemuda Olah Raga (dinas baru), H Iming Akhmad sebelumnya Kabag Pengelolaan Bahan dan PJU Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) menjadi Kepala DBMP, Herry Moch Djauhari sebelumnya Kabag Umum Setwan DPRD menjadi Sekwan DPRD, Hj Atie Andjarrahman sebelumnya Kabag Pengelolaan Aset menjadi Staf Ahli Wali Kota dan Rusjaf Adimenggala sebelumnya Kepala DBMP menjadi Staf Ahli Wali Kota.

Pejabat Eselon II.b lainnya yang dilantik karena perubahan nomenklatur dinas, yaitu Dedi Mulya sebelumnya Kepala Dinas Pertanian menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanhanpang), H Rekotomo sebelumnya Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) menjadi Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), H Yogi Supardjo sebelumnya Kepala Dinas Pertamanan (Distam) menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam), Bulgan Alamin sebelumnya Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Bakominfo) menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda sebelum menyampaikan amanat tertulis wali kota menyatakan, mutasi dan rotasi dikatakannya merupakan kebutuhan organisasi. Menurutnya seorang tidak bisa terus menerus menduduki suatu jabatan yang sama. Mutasi bisa promosi, bisa rotasi bisa juga degradasi. Mutasi  bukan karena catatan merah. Semua pejabat yang dilantik selain diharuskan menandatangai kontrak jabatan, juga harus menandatangani pakta integritas.

"Kontrak jabatan sudah jelas, jika kemudian dalam melaksanakan tugas tidak sesuai target, yang bersangkutan harus siap  mundur atau diganti. Semuanya ada indikator dan parameternya. Kita evaluasi minimal 6 bulan sekali," tandasnya.

Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dalam amanat tertulisnya menyatakan, mutasi atau alih tugas jabatan bagi para pejabat, merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi pemerintahan, pencitraan serta peningkatan pelayanan. "Ini respon tuntutan masa mendatang karena dimensi pelayanan semakin luas,".

Selain meminta mengembangkan potensi dan kepribadian, Dada juga minta pejabat yang mendapat amanah dan kepercayaan, benar-benar memahami visi dan misi Kota Bandung secara utuh. Mengembangkan kreativitas dan produktivitas secara optimal. Lebih dari itu, juga mengembangkan aspek profesionalisme, performance dan pergaulan. Ketiga aspek ini ditandaskannya merupakan kebutuhan mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang memiliki keunggulan. "Profesionalisme aparat membentuk performance pemerintah daerah yang kuat dan komit pada kesejahteraan,".

Dada menandaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan, adalah karena kompetensi dan kemampuan, tidak selalu harus urut kacang. Jabatan bukan sesuatu yang harus diminta, langsung atau minta bantuan orang lain. "Saya tidak mau terjerumus pada praktik pengisian jabatan yang tidak semestinya. Menerima titipan untuk mendudukan seseoprang dalam jabatan tertentu. Jabatan adalah buah dari kemampuan dan kompetensi,".

Kepada SKPD terkait termasuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Dada minta, pengelolaan aset daerah yang mencapai Rp 17 trilyun agar dijaga, dikelola dan didayagunakan sebaik-baiknya. Pasalnya penerimaan daerah dari pemanfaatan asset daerah dikatakannya masih sangat jauh dari harapan yang kini baru mencapai Rp 7 milyar. (www.bandung.go.id)