KOMISI A

DPRD | Komisi A | Komisi B | Komisi C | Komisi D Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
KOMISI A
KOMISI A
Sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 14 oktober 2009, Susunan Keanggotaanya sebagai berikut :

KEANGGOTAAN KOMISI A

Nama

:

TEDDY SETIADI, S.Sos Jabatan

:

Koordinator Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl. Sadakeling No.61 Bandung
Nama

:

HARU SUANDHARU Jabatan

:

Ketua Komisi A Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl. Cicalengka III No. 9 Antapani Bandung
Nama

:

GUGUM GUMBIRA Jabatan

:

Wakil Ketua Fraksi

:

P.GERINDRA-DAMAI Alamat

:

Jl. Cilengkrang I No. 125 RT 04/05 Bandung
Nama

:

UNTUNG MULYANTO Jabatan

:

Sekretaris Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Kiaracondong Gg. Simpang No. 271/136 B Bandung
Nama

:

Drs. KADAR SLAMET Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Cilengkrang I No. 04 RT 05/06 Bandung
Nama

:

DONNY KUSMEDI, SH, MBA. Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. H. Kurdi II No. 6 Moch. Toha RT 001/001Bandung
Nama

:

WIEKE WIWIK PERWATI Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI DEMOKRAT Alamat

:

Jl. Sukarajin II Gg. Sastrodiharjo I No.9 RT 06/12 Bandung
Nama

:

ASEP RODI Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PKS Alamat

:

Jl. Kebon Kembang Gg. Pancasilan No. 12 Bandung
Nama

:

RIANTONO, ST, M.Si Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PDI-P Alamat

:

Jl. Cikutra No. 316 Blk Rt 002/002 Bandung
Nama

:

AAT SAFAAT HODIJAT Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PARTAI GOLKAT Alamat

:

Jl. Sarimanah II Blk IX No. 38 Sarijadi Bandung
Nama

:

LIA NOER HAMBALI Jabatan

:

Anggota Fraksi

:

PPP Alamat

:

Komp. Gria Cempaka Arum F.1 No.37 Bandung

Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa kedudukan dan susunan serta tugas dan kewajiban Komisi diatur sebagai berikut :

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KOMISI
(Pasal 53)

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(Pasal 54)
Pasal 54 menyebutkan, bahwa :

1. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. 2. Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 sebanyak 4 (empat) Komisi. 3. Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diupayakan sama. 4. Penempatan Anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya. 5. Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna atas usul Frakasi pada awal tahun anngaran. 6. Anggota DPRD penggati antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. 7. Masa tugas anggota pada setiap Koimisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun dan dapat ditetapkan kembali oleh Fraksi masing-masing. 8. Setiap Angorta DPRD dapat menghadiri rapat komisi tertutup yang bukan komisinya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Ketua Rapat.

(Pasal 55)
Pasal 55 menyebutkan, bahwa :

1. Komisi dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. 2. Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota. 3. Susunan keanggotaan Komisi ditetapkan pada Rapat Paripurna. 4. Masa jabatan pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) selama dua tahun enam bulan persidangan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dalam Komisi yang sama.

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI
(Pasal 56)

Komisi-komisi mempunyai tugas dan kewajiban :

a. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah; b. Menyusun Rencana Kerja Komisi; c. Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD; d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakan sesuai dengan bidang komisi masing-masing; e. Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan masyarakat kepada DPRD; f. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat; g. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; h. Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD; i. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat; j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; dan k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Bidang yang menjadi garapan Komisi A adalah Bidang Pemerintahan, yang meliputi :

1. Pemerintahan; 2. Keamanan dan Ketertiban; 3. Kependudukan dan Transmigrasi; 4. Penerangan / Pers; 5. Hukum, Perundang-undangan, dan Hak Asasi Manusia; 6. Kepegawaian / Aparatur; 7. Perizinan; 8. Sosial Politik; 9. Organisasi Masyarakat; 10. Pertahanan.