Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung Tandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi

Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kehidupan nyata sehari-hari, harus disadari masih menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Pelakunya bi

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung Tandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung Tandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi

Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kehidupan nyata sehari-hari, harus disadari masih menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Pelakunya bisa pejabat publik eksekutif, legislative, aparat penegak hukum, pengusaha dan bisa juga masyarakat umum. Yang pasti, perilaku korupsi dengan melawan hukum memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang, menerima suap atau berbuat curang merugikan negara, merupakan kenyataan penyebab kesengsaraan dan kemiskinan rakyat.

Hal ini ditandaskan Walikota Bandung, H. Dada Rosada pada acara penandatanganan Pakta Integritas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung yang dirangkaikan diskusi publik penerapan pembuktian terbalik dalam delik korupsi, di Malibu Halldome Grand Pasundan, Jalan Peta Bandung, Kamis (4/3). Dihadiri Sekretaris Menpan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, jajaran Muspida dan Pejabat publik Kota Bandung.

Penandatanganan Pakta Integritas, simbolis dilakukan Erwan Setiawan (Ketua DPRD), Asep Deddi (Wakil Ketua) Teddy Setiadi (Wakil Ketua), Tomtom Dabul Qomar (Ketua Bangar). Sedangkan Diskusi publik yang dipandu Ganjar Kurnia (Rektor Unpad) menghadirkan Nara Sumber Dede Maryana (LPPM Unpad), Asep Suwarlan (Pakar Hukum Unpar), Pitoyo (Media harian pagi Tribun Jabar), Ai Mulyadi Mamoer (Ketua Pokja Bisnis Tanpasuap Kadin Indonesia) dan Khoidir Romli (Karo Hukum KPK).

Selain merugikan negara dan menyebabkan kemiskinan rakyat, korupsi juga menurut Dada, dikhawatirkan akan menumbuhkan budaya permisif atau serba membolehkan setiap tindakan melawan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Penandatangan Pakta Integritas yang juga telah dilakukan jajaran Pemerintah Kota, masyarakat dan kalangan usaha anggota Kadinda Bandung, dikatakannya menjadi bukti ikhtiar bersama dan kesungguhan upaya percepatan pemeberantasan korupsi sekaligus membangun kepercayaan publik.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, secara inklusif dikatakannya, menugaskan dirinya selaku Walikota untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, meniadakan pungutan liar, serta bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terjadinya kebocoran keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. “Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Pemkot, telah kita lakukan mulai dari Walikota hingga seluruh pejabat struktural yang hingga kini mencapai 3.381 orang. Optimalisasi hasil, diantaranya diupayakan dengan meningkatkan pengawasan internal melalui Inspektorat”.

Dada menambahkan, piagam yang ditandatangani diharapkan tidak menjadi dokumen mati, tapi benar-benar dilaksanakan dengan konsisten dan penuh tanggung jawab. Diharapkan pula, mampu mendorong kesepakatan kejujuran bersama serta mampu menjawab tuntutan masyarakat yang menghendaki terwujudnya birokrasi yang terpercaya. "Ini menjadi penguat reformasi birokrasi, sesuai empat strategi, yaitu peningkatan profesionalisme aparatur, perbaikan sistem manajemen pelayanan publik, efisiensi dan efektivitas anggaran serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menegaskan, Pakta Integritas merupakan sebuah komitmen tertulis, tekad, serta orientasi yang jelas dan bisa dibuktikan nanti sebagai pegangan bagi publik untuk menuntut mereka yang tidak konsekuen. Baiknya, tambah Asep, Pakta tersebut diserahkan kepada publik, sehingga ketika terjadi penyelewengan, publik bisa dengan mudah menagihnya.

"Mereka yang mendatanganani Pakta tersebut, harus tahu betul tugas kewajibannya, diantaranya tidak boleh korupsi. Mereka juga harus artikan, Pakta sebagai sebuah pemahaman bagaimana mereka berbuat. Pakta itu adalah sebuah perjanjian, integritas adalah moral. Jadi ini merupakan sebuah janji, bukti tertulis dengan moral yang baik", kata Asep seraya berharap, anggota dewan yang menandatangani Pakta Integritas ini, tidak hanya formalitas saja. Mereka juga harus membuktikan kinerja, komitmen dan prestasinya. Meski Pakta Integritas bukan menjadi jaminan, namun paling tidak akan memudahkan publik melakukan pengawasan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan menyatakan, dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta kualitas anggota dewan dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hanya saja Erwan menegaskan, Pakta Integritas tersebut bukan menjadi jaminan seluruh anggota DPRD Kota Bandung benar-benar bersih dari praktek KKN. "Tapi disisi lain adanya Pakta Integritas ini bisa menjadi penahan untuk tidak melakukan hal itu", kata Erwan.

Erwan menjamin, seluruh anggota DPRD Kota Bandung telah menandatangani Pakta Integritas tersebut. Jika sampai ada anggota yang tidak menandatangani, berarti anggota tersebut sudah memiliki niat untuk melakukan praktek KKN dan tidak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan baik. "Semua sudah tanda tangan”, tegasnya. (www.bandung.go.id)