Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani MoU Prolegda 2010

   Guna memberi jaminan kepastian hukum terhadap tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama terhadap pencapaian visi Kota Band

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani MoU Prolegda 2010
Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tandatangani MoU Prolegda 2010

  

Guna memberi jaminan kepastian hukum terhadap tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terutama terhadap pencapaian visi Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di 2010 mengagendakan 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD, ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.

Berkaitan dengan ini terutama terkait target waktu penyelesaiaan dan kesamaan persepsi, Pemkot dan DPRD Kota Bandung sepakat menandatangani memorandum of understanding (MoU) Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2010. Penandatanganan masing-masing dilakukan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada atas nama Pemkot Bandung, sedangkan DPRD Kota Bandung dilakukan Erwan Setiawan (Ketua DPRD), Tedi Setiadi, H. Isa Subagja dan H. Asep Dedi Ruyadi (Wk. Ketua DPRD). Berlangsung di Café The View Dago Resort, Utara Bandung, Rabu malam (13/01).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Bulgan Alamin menuturkan, Prolegda merupakan instrument perencanaan program pembentukan Perda. Disusun secara berencana, terpadu dan sistematis termasuk menjaring masukan stakeholders terkait. Dimaksudkan agar perda ini nantinya benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Perda dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dikatakannya merupakan hukum tertulis dan instrument kebijakan untuk menyelesaikan suatu persoalan di masa kini sekaligus antisipasi persoalan yang mungkin muncul dimasa mendatang. Dalam penyusunan diakuinya tidak terlepas adanya kendala tenkis maupun non teknis, mengakibatkan terhambatnya Prolegda yang telah ditetapkan.

Hasil Rapat Banmus DPRD Kota Bandung pada Hari Rabu, 13 Januari 2010 telah disepakati 22 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung) Tahun 2010 antara lain : 16 Raperda Usulan Eksekutif dan 6 Raperda Inisiatif Dewan (Legislatif).   Adapun 16 Raperda Usulan Eksekutif tersebut, terdapat  7  Raperda sisa Prolegda Tahun 2009 yang belum dituntaskan menjadi Perda.

Adapun 7 (tujuh) Raperda ini antara lain,  raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga(RT/RW), raperda bangunan gedung, raperda pajak hiburan, raperda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, serta raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan retribusi izin tempat berjualan minuman beralkohol, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Ini PR yang akan kita tuntaskan di 2010.

Selanjutnya 9 (sembilan) Raperda Usulan Eksekutif lainnya yang akan diselesaikan di 2010, Bulgan menyebutkan, antara lain raperda laporan pertanggungjawaban keuangan Kota Bandung Tahun 2009, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010, APBD Tahun Anggaran 2011, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak air tanah, kerja sama daerah, badan penanggulangan bencana daerah kota Bandung, pelayanan publik, penyertaan modal Pemkot kepada koperasi pegawai Kota Bandung (KPKB).

Sementara enam raperda yang menjadi inisiatif legislative, yaitu rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bandung tentang Tata tertib dan Kode Etik Dewan, raperda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi masyarakat, raperda Penataan Obyek dan Penguasaan Asset Daerah, raperda Corporate Social Responsibility (CSR), raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Sektor Informal, raperda Seni dan Budaya. (www.bandung.go.id)

MoU Prolegda 2010 dalam bentuk .pdf