Proses Lelang Tender Sudah Prosedural dan Sesuai Keppres 80/2003

  Seluruh proses lelang tender pembangunan stadion sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden (Ke

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Proses Lelang Tender Sudah Prosedural dan Sesuai Keppres 80/2003
Proses Lelang Tender Sudah Prosedural dan Sesuai Keppres 80/2003

 

Seluruh proses lelang tender pembangunan stadion sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh tahapan, terutama yang tercantum dalam Pasal 16 Keppres tersebut, sudah dilaksanakan panitia lelang. Panitia sudah menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa, memiliki metode penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran dan jenis kontrak.

"Prinsipnya, pengerjaan fisik ini kan harus didukung perencanaan matang, juga persyaratan teknis dan dokumen lainnya. Panitia lelang, sudah memenuhi hal itu sehingga kami nilai tidak ada yang salah," kata direktur penyelesaian sanggahan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), Riad Horem usai menjelaskan proses lelang SUS Gedebage, di Auditorium Rosada Balaikota Pemkot Bandung, Rabu (03/02).

Ditempat terpisah, ketua panitia lelang Rusyana menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, panawaran Rp 495.945.000.000 yang diajukan PT Adhi Karya (PT AK) adalah nilai terendah. Sementara PT Pembangunan Perumahan (PT PP) mengajukan penawaran Rp 506.573.082.000. Menyusul diumumkannya pemenang tender, 21 Agustus 2009, PT PP melayangkan surat sanggah tertanggal 26 Agustus 2009 dengan objek sanggah, koreksi aritmatik atas penawaran yang dikoreksi menjadi Rp 494.473.080.000,--.

"Koreksi tersebut dilakukan atas kekeliruan yang dilakukan PT PP dalam dokumen penawaran. Ada kesalahan penghitungan perkalian sarana, fasilitas sementara, dan lift barang yang mestinya Rp 5.830.000.000, justru tertulis Rp 15.830.000.000. Selain itu mobilisasi dan demobilisasi alat dan peraga kerja tertulis Rp 1.750.000.000 yang mestinya Rp 750 juta.

Rusyana menambahkan, pelaksanaan koreksi aritmarik, objek sanggah yang disampaikan PT PP merupakan item pekerjaan dengan ikatan lump sum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi yang tercantum dalam buku 2 dan 5, pekerjaan dengan imbalan lump sum, tidak dilakukan koreksi aritmatik.

Presdir PT Penta Rekayasa Architecture, Forest Jieprang menjamin tidak ada penurunan kualitas pada pembangunan SUS Gedebage meski ada efisiensi sekitar Rp 122 miliar. Berdasarkan data, pagu anggaran untuk pembanguan SUS Gedebage sebanyak 80 persen sebesar Rp 623 miliar. Pagu untuk kontraktor sebesar Rp 616,7 miliar, sementara PT Adhi Karya memenangkan lelang dengan memasang harga terendah sebesar Rp 495,945 milyar.

"Meski ada efisiensi, tapi kami tegaskan lagi tidak terjadi under quality, under spec ataupun under performance. Semua sesuai spesifikasi yang diinginkan Pemerintah Kota. Selain memiliki alat berat sendiri, harga bahan baku yang didapatkan pun, adalah hasil bargaining power PT Adhi Karya kepada supplier barang-barang," ungkap Forest seraya menambahkan, untuk menyelesaikan seluruh pembangunan SUS Gedebage, diperlukan pendanaan Rp 746 milyar.

Dengan pagu anggaran Rp 616,7 milyar, dikatakannya, baru membangun SUS 80 persen dari seluruh bangunan yang sudah dirancang. Artinya, stadion sudah dibangun, namun baru dilengkapi atap untuk tribun barat. Sisanya yang 20 % lagi adalah pengerjaan papan skor, atap tribun utara dan selatan, lampu sorot, serta 40 persen lanskap parkir yang akan dilakukan kemudian dengan proses lelang kembali.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi menyatakan, tidak ada yang salah dengan proses lelang pembangunan SUS. Saat ini, PT Adhi Karya sebagai pemenang lelang, sudah mulai melakukan pengerjaan-pengerjaan. Edi percaya, pembangunan SUS Gedebage tidak manyalahi aturan, termasuk dalam penghitungan kebutuhan anggaran. Terlebih lagi, dalam pembangunan itu dialokasikan dana sebesar Rp 7 milyar untuk manajemen konstruksi.

Edi juga mengakui, Pemkot kekurangan anggaran untuk pembangunan SUS Gedebage ini. Apalagi belakangan, Pemprov Jabar hanya menyanggupi akan memberikan bantuan sebesar Rp 50 miliar dari janji sebelumnya Rp 100 miliar. Padahal untuk tahun 2010 saja, diperlukan anggaran Rp 278 miliar dengan rincian Rp 132 milyar dari propinsi dan Rp 146 dari Pemkot.

"Masalah dana ini memang menjadi masalah dan bisa mengganggu kinerja proyek. Namun kita sedikit bisa bernafas lega karena Provinsi katanya akan memberikan lagi tambahan di (APBD) 2010 perubahan. Lagipula sistem pemberian bantuannya kan kontrak multi years bukan on the years," ujar Edi. (www.bandung.go.id)