Hasil Perolehan Sewa Aset Daerah Pemkot Bandung Baru Capai 0,054 Persen Dari Total Aset Disewakan

  Otonomi daerah (Otda), memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan mendayagunakan asset milik daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Ban

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Hasil Perolehan Sewa Aset Daerah Pemkot Bandung Baru Capai 0,054 Persen Dari Total Aset Disewakan
Hasil Perolehan Sewa Aset Daerah Pemkot Bandung Baru Capai 0,054 Persen Dari Total Aset Disewakan

 

Otonomi daerah (Otda), memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan mendayagunakan asset milik daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah mengatur bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah, diantaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT) dan bangun serah guna (BOT).

Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain, dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna serta meningkatkan pendapatan daerah. Namun dalam tataran praktis, pola pemanfaatan barang milik daerah masih lebih banyak melalui system sewa.

Perolehan sewa senilai Rp 8 milyar di 2008 tidak lebih 0,054 % dari total nilai asset disewakan Rp.14,9 Trilyun. Padahal idealnya menimal pemkot memperoleh pendapatam 5 - 10 % atau Rp 170 milyar per tahun dari total asset Rp 17 Trilyun. "Jika sumber pendapatan ini bisa dioptimalkan, bisa memberikan kontribusi besar terhadap PAD disamping retribusi dan pajak daerah.

"Asset kita sangat potensial untuk bisa dimaksimalisasi, dalam pengertian untuk bisa memenuhi kebutuhan fiscal kita dalam menata Kota Bandung baik infrastruktur, ekonomi maupun social," kata Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, H Edi Siswadi usai seminar optimalisasi pemanfaatan asset daerah Pemkot Bandung, di Auditorium Rosada, Balaikota Jalan wastukancana 2, Minggu (28/03).

Seminar melibatkan peserta kelompok akdemisi, unsure DPRD, kelompok pengusaha, Kadinda, jajaran birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung dan media massa. Menghadirkan nara sumber Dr Atih Rohaeti Dariah (Akademisi FE Unisba) dengan materi optimalisasi pemenafaatan asset daerah pemkot bandung dan Drs Ishak Soemantri MSP dengan materi kajian pembentukan dewan investasi Kota Bandung.

Melalui optimalisasi pemanfaatan asset daerah menurutnya, diharapkan problem-problem Kota Bandung secara fiscal bisa ditutupi tidak hanya dari pendapatan sector pajak dan retribusi tapi juga dari pemanfaatan asset. Diantaranya bagaimana kerja sama dengan investor dalam pemanfaatan asset-asset pasar jauh lebih berkeadilan, baik bagi investor maupun bagi pemerintah kota. Tidak hanya BOT tapi ingin bagaimana bisa BTO, pemkot yang mengoperasikan.

Bagaimana menurutnya sewa tanah secara progresif yang dimanfaatkan seharusnya rumah, diubah menjadi ruang usaha yang di legal aspek juga belum diakomodir. Kalau dirubah menjadi tempat usaha, pola sewanya lain. Harus jadi penyertaan modal fisik, selain sewa juga juga dari keuntungan. Juga pengalihan status sewa pada pihak lain. "Ini biasanya mahal sekali namun pemda tidak dapat apa-apa. Kedepan ini akan kita atur. Boleh dialihkan ke penyewa lain tapi dari hasil pengalihan status, harus ada sekian persen untuk Pemkda. Ini juga untuk kepentingan pembangunan diantaranya perbaikan jalan, kesehatan gratis, membantu keluarga miskin, sekolah gratis dan kepentingan pembangunan lainnya,".

Optimalisasi pemanfaatan asset daerah ditandaskannya, kini sedang dalam proses pembahasan. Direncanakan sudah bisa diimplementasikan di 2011 sehingga bisa diandalkan sebagai sebuah provit yang mendongkrak PAD, kecuali asset-aset yang berdimensi social seperti bangunan sekolah, masjid dan perkantoran.

"Kita akan pilah mana asset yang bisa sharing bisnis, mana yang bisa dimaksimalkan menjadi potensi income pemda dan mana yang tidak. Ini yang sekarang kita sedang siapkan. Sekarang kita belum bisa mentargetkan angka optimisnya karena harus ada pengkajian lebih dahulu, baru kemudian diketahui potensi mana yang bisa dimaksimalkan dan berapa angka riilnya," jelasnya.

Penekanan SKPD terkait, kata Sekda, focus pada upaya penertiban, identifikasi, membangun system pengelolaan dan verifikasi asset serta penataan legal auditnya, diantaranya sertifikasi supaya tidak menimbulkan potensi konflik antara asset yang dimiliki pemkot dan klaim-klaim pihak tertentu yang ingin menguasai asset pemkot.

Menanggapi masukan pembentukan badan pertimbangan pengembangan investasi "Bandung Advisory Board of Investment",  sementara Kota Bandung sudah ada Dewan Pertimbangan Ekonomi (DPE), kedua institusi nantinya bisa saling mengisi. DPE mengkaji persoalan-persoalan ekonomi kota secara macro, sedangkan Badan Investasi lebih spesifik pada memberikan pertimbangan-pertimbangan legal aspek, regulasi, system perijinannya, percapetan proses perijinan, juga mengkaji kelayakan investasinya. Ada standar operasional prosedur antara keduanya, bahkan diupayakan tidak ada duplikasi termasuk tidak mendegradasi peran lembaga funsional perijinan yang telah ada. Bersinergi dan memperkuat peran lembaga yang telah ada.

Anggota komisi A DPRD Kota Bandung, H Lia Nurhambali menyatakan, dengan adanya badan pengembangan investasi setidaknya ada harapan baru dalam optimalisasi pemanfaatan asset daerah. "Kalau sekarang ada yang memikirkan bagaimana pemanfaatan asset, sekarang Dewan juga sedang memikirkan agar asset daerah ini terdata baik. Ini nyambung dan kita dukung," ujarnya.

Terpenting tandasnya, data dulu yang harus didahulukan. Terutama 11 juta M2 aset yang telah dilaporkan, berapa ribu yang aman dan berapa yang masih bermasalah. Baru kemudian bicara pengelolaan. Pengelolaan asset dikatakannya, merupakan tahap keempat dari manejemen asset. Perda yang merupakan inisiatif DPRD, dikatakannya kini sudah selesai tahap eksplorasi. "Raperda ini masuk program legislasi daerah yang disepakati bersama eksekutif. Kita juga sudah memberi tugas pada Dinas Pengelolaan Aset untuk mendata asset yang 11 juta M2 itu. Itu harus muncul, berapa dan dimana posisinya, dikuasai siapa, statusnya apa, berapa yang sudah dilepas. Itu harus ada. Sekarang baru selesai 1.000 persil. Sisanya masih banyak," tuturnya.

"Badan Pengembangan Investasi, harus diserahkan kepada swasta murni pebisnis. Dibentuk pemkot berdasarkan Perda agar ada kewenangan koordinatik dengan SKPD. Tugasnya memberikan pertimbangan kepada pemerintah yang memegang regulasi, punya kewenangan memberikan ijin tapi tidak memiliki pola pikir bisnis," imbuh Lia yang cukup prihatin ketidak mampuan SDM PD Pasar terkait pengelolaan asset-aset pasar secara mandiri. (www.bandung.go.id)