LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2009

  Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, dirasakan s

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2009
LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2009

 

Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, dirasakan semakin mendorong daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.  Pemda memiliki keleluasaan merumuskan berbagai program prioritas pembangunannya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.

Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2009 kepada DPRD Kota Bandung. Disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (31/3).

Dalam paparan setebal 32 halaman, wali kota melaporkan, pelaksanaan APBD Kota Bandung TA 2009, pendapatan dapat direalisasikan sebesar Rp 2,40 triliun dari rencana Rp 2,19 triliun atau mencapai 109,78 %. Besaran ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 361,11 miliar, Dana Perimbangan Rp1,49 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 459,89.

Belanja daerah yang merupakan pengeluaran rutin dalam membiayai pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dari rencana Rp 2,50 trilyun  dapat direalisasikan Rp 2,24 trilyun (89,65 %), Belanja ini meliputi belanja tidak langsung Rp 1,36 triliun (97,80 %) dan belanja langsung Rp 879,21 triliun (79,41 %). Sedangkan pada pembiayan, untuk penerimaan daerah direalisasikan Rp 258,16 milyar (93,66 %) dan pengeluaran daerah direalisasikan Rp 63,91 milyar (99,99 %).

Wali kota menyatakan, realisasi APBD 2009 ini digunakan untuk mengakomodasi amanat RKPD TA 2009 yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemkot Bandung. Kewenanagan dan tanggung jawab ini meliputi urusan wajib, urusan pilihan dan tugas-tugas pembantuan yang diterima pemerintah dengan sumber pembiayaan dari APBN.  Urusan wajib dirinci sebanyak 25 urusan dan urusan pilihan sebanyak 6 urusan. 

Urusan Wajib, dirinci diantaranya urusan pendidikan sebanyak 7 program dengan 62 kegiatan, urusan kesehatan (14 prog, 65 giat), lingkungan hidup (7 prog, 6 giat),  pekerjaan umum (9 prog, 39 giat), penataan ruang (3 prog, 13 giat), penanaman modal (2 prog, 9 giat), ketenaga kerjaan (3 prog, 15 giat), ketahanan pangan (3 prog, 12 giat). Sedangkan 6 urusan pilihan, meliputi urusan kelautan dan perikanan (1 prog, 2 giat), pertanian 6 prog, 16 giat), pariwisata (3 prog, 8 giat), industri 5 prog, 9 giat), perdagangan (3 prog, 12 giat), ketransmigrasian (2 prog, 3 giat).

Khususnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemkot yang diterima Pemerintah dengan sumber pembiayaan APBN, Pemkot Bandung disebutnya mendapat tugas pembantuan 2 Kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Kementerian Pertanian.  Program dan kegiatan ini, meliputi program peningkatan ketahanan pangan pada Dinas Pertanian dengan besaran anggaran Rp 450 juta, perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp 179,87 juta, serta perluasan dan pengembangan kesempatan kerja sebesar Rp 303,95 juta.

Sementara itu, tugas-tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan Pemkot Bandung di Tahun 2009, dilaporkan wali kota, diantaranya kerja sama dengan pihak ketiga. Yaitu melanjutkan kerja sama dengan PT Askes Cabang Bandung dalam pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Implementasi kebijakan Nasional ini, yaitu terdistribusikannya kartu Jamkesmas kepada 342.230 jiwa masyarakat miskin.

Terkait urusan wajib khususnya urusan pendidikan, jelas wali kota, dilaksanakan melalui 7 program dengan 62 kegiatan untuk mencapai target angka rata-rata lama sekolah (RLS) , Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), menekan Angka Putus Sekolah (APS) dan meningkatkan Angka Melek Huruf (AMH).

Untuk urusan kesehatan, dilaksanakan 14 program dan 65 kegiatan, dilaporkan meningkat dan semakin memantapkan perwujudan Bandung Sehat. Wali kota mengindikasikan dengan capaian indeks kesehatan 81,08, Usia harapan Hidup (AHH) 73,65, status balita dengan gizi buruk 0,74 %, penjaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin  di Puskesmas dan rumah sakit, cakupan kelurahan universal child immunization di 151 kelurahan yang ada di Kota Bandung.

Sedangkan dalam hal peningkatan kemakmuran warga kota, khususnya terkait unit usaha dan koperasi, wali kota melaporkan adanya peningkatan yang cukup menggembirakan. Jumlah unit usaha yang berdaya saing di Kota Bandung kini tercatat sudah mencapai 4.121 unit. Jumlah koperasi sehat juga betambah hingga mencapai 350 unit. Namun di urusan penanaman modal, Kota Bandung nampaknya masih harus kerja keras, pasalnya   Pasalnya urusan penanaman modal yang dilaksanakan melalui 2 program dan 9 kegiatan, baru mampu menarik investasi sebesar Rp 2,22 triliun (50,44 %) dari rencana target Rp 4,40 triliun. (www.bandung.go.id)