Pemkot Bandung Perketat Persyaratan Bansos dan Hibah

Pemerintah Kota (Pemkot) akan mem-blacklist siapapun penerima Bantuan Sosial (Bansos) termasuk bantuan hibah bagi lembaga maupun organisasi kemasyarakatan yang

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Pemkot Bandung Perketat Persyaratan Bansos dan Hibah
Pemkot Bandung Perketat Persyaratan Bansos dan Hibah

Pemerintah Kota (Pemkot) akan mem-blacklist siapapun penerima Bantuan Sosial (Bansos) termasuk bantuan hibah bagi lembaga maupun organisasi kemasyarakatan yang tidak memberikan pertanggungjawaban pemanfaatannya. Terlebih jika kemudian diketahu, fakta dilapangan tidak sesuai alias fiktif dan penuh rekayasa.

“Bila perlu, lakukan paparan program sehingga bisa meyakinkan dan benar adanya. Untuk infrastruktur seperti pembangunan masjid atau jalan, harus ada fotonya dan hasil laporan setelah proses pengerjaan dilakukan”, tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H. Edi Siswadi, di Balaikota Jalan Wastukancana, Selasa (6/4).

Pemkot akan memperketat persyaratan administrasi termasuk meneliti dan menyeleksi, mana yang lebih tepat menerima bantuan baik besaran, urgensi maupun programnya. Ormas penerima bantuan tidak melapor atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan di Pemerintah Kota, recordnya kurang bagus dan tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan akan dicatat dan diblacklist. "Kita akan keluarkan daftar balaclist, supaya jadi perhatian”.

Secara teknis kata Edi, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang secara efektif berlaku di Tahun Anggaran (TA) 2010 sekarang. “Intinya kita ingin dalam berbagai aktivitas baik dibelanja langusng mapun diberbagai bantuan, kaidah dan prinsip Governance itu semakin membaik, yaitu diakuntabilitas, transparansi, efektifitas, taat azas dan lain sebagainya”.

Pemkot Bandung imbuh Edi, selain akan mengevaluasi Bansos baik dari sisi pertanggungjawaban, diprosedur maupun di sisi monitoring. Mana yang boleh dan mana yang tidak, karena pemberian Bansos tidak boleh terus menerus diberikan kepada organisasi yang sama. “Prinsip sinergis harus dilakukan, karena bantuan dialokasikan untuk mendukung sinergitas pembangunan kota, mendorong partisipasi dan tumbuhnya dinamika ekonomi kota. Juga memfasilitasi pembangunan sosial baik sosial dasar maupun infrastruktur” tuturnya.

Edi menjelaskan, pemberian bantuan sosial, kini sudah ada ketentuan, pemberian tidak lagi boleh melalui penunjukan langsung, besarannya pun dibawah Rp. 50 juta. Bantuan ini diberikan, untuk memback up bantuan-bantuan yang belum teranggarkan ketika pembahasan anggaran di Dewan. Dimaksudkan untuk mengantisipasi, permintaan bantuan masyarakat yang masuk di tengah perjalanan APBD. “Instrumen ini kemungkinan dananya tidak bertambah. Bantuan sosial bahkan cenderung dikurangi komposisinya, dikurangi dan digantikan dengan bantuan-bantuan yang sifatnya lebih produktif. Bentuknya bisa berupa bantuan program, barang, jasa dan sebagainya”.

Disebutkannya, tahun 2009 lalu setidaknya ada sekitar 3.000 proposal yang masuk dan meminta dana Bansos. Namun, hanya sekitar 60 persen saja yang bisa direalisasikan. Sebanyak 40 persen tidak bisa dipenuhi karena berbagai hal, di antaranya program tidak selaras dengan program Pemkot Bandung, administrasi tidak lengkap dan dananya juga kurang. “Bagusnya sekarang dieavaluasi, bagi mereka yang belum cair, sebaiknya dari tim menginformasikan ke pemohon agar tidak gamang, apakah bisa direalisasikan atau tidak”.

Anggaran bansos dan hibah, imbuh Edi, dialokasikan sekira 15 persen dari total APBD Kota Bandung Rp. 2,4 triliun. Untuk bantuan hibah, meski tidak menyebut angka, namun lebih besar dari tahun sebelumnya. "Tapi tidak apa-apa besar juga karena 70 persennya untuk kepentingan masyarakat. Semuanya langsung diterima masyarakat.

Terkait bantuan hibah, Edi juga menjelaskan, meski organisasinya masih boleh dan besaran bisa lebih dari Rp. 50 juta bahkan Rp. 1 milyar juga boleh, tapi perosesnya harus dibicarakan dan didiskusikan pada proses penyusunan anggaran di Dewan. (www.bandung.go.id)