Rakor Pengendalian Kegiatan Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Selama 2 (dua) hari dari tanggal 30-31 Maret 2010 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Kegiatan Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung ber

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:36
Rakor Pengendalian Kegiatan Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Rakor Pengendalian Kegiatan Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Selama 2 (dua) hari dari tanggal 30-31 Maret 2010 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Kegiatan Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung bertempat di Hotel Royal Corner Jl. Wastukencana No. 8 Bandung, dengan penyelenggara adalah Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Setda Kota Bandung.

Maksud dari diselenggarakannya Rakor Pengendalian Pembangunan ini adalah selain untuk lebih mensosialisasi tugas pokok dan fungsi BPSDA dalam pembangunan Kota Bandung, juga secara khusus untuk mewujudkan koordinasi dan sinergitas dalam kaitan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kota Bandung. Dalam konteks pembangunan secara umum, pengendalian merupakan salah satu faktor penting. Perencanaan yang telah disusun dan ditetapkan menjadi sebuah pedoman pelaksanaan tentunya harus selalu dikawal dan dikendalikan agar pelaksanaannya tidak hanya sesuai dengan perencanaann tetapi juga bagaimana agar pelaksanaan pembangunan itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya kaitan dalam penyiapan administrasi proyek atau dengan kata lain apa yang harus disiapkan dan direncanakan dalam melaksanakan pembangunan yang secara formal sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tersebar di masing-masing SKPD atau Unit Kerja.

Pengendalian pembanguann dapat dilakukan dengan cara sistem pelaporan atau feed back berupa laporan yang disampaikan secara rutin atau periodik dalam hal ini ada laporan realisasi bulanan yang harus dilaporkan paling lambat setiap tanggal 7 bulan berikutnya atau laporan realisasi pengadaan barang/jasa yang dilaporkan setiap triwulan (secara rinci dapat ditanyakan langsung ke BPSDA Jl. Wastukencana No. 2 Bandung) atau dapat juga dengan cara melakukan peninjauan lapangan atau yang biasa disebut Monitoring dan Evaluasi.

Implementasi pengendalian di Kota Bandung dapat dikatakan belum optimal khususnya terkait dengan jaringan atau sistem pengendalian. Sampai saat ini untuk menghimpun laporan dari SKPD kita masih harus menggunakan sistem ‘inggig’ alias jemput bola, belum terbangun satu sistem pengendalian dan pelaporan yang terintegrasi baik antar SKPD maupun Pemerintahan Kota Bandung, sehingga kapanpun dan dimanapun kita perlu data dan informasi terkait realisasi pembangunan akan dengan cepat diperoleh, tetapi kondisi saat ini masih sangat bergantung pada kesiapan dan kemauan kalau tidak disebut ‘keridhoan’ dari SKPD untuk secara aktif menyampaikan laporan realisasi pembangunan yang ada di masing-masing DPA-nya. Untuk itu Rakor ini menjadi penting sebagai salah satu jembatan untuk menghubungkan kesadaran dan sinergitas bersama untuk kepentingan Kota Bandung yang kita cintai.

Selain itu yang namanya ‘Laporan” atau melaporkan dalam bentuk format biasanya suatu barang langka dan orang agak malas untuk mengerjakannya, berbeda saat perencanaan dibuat, seluruh SKPD akan secara proaktif mau mengerjakannya, walaupun harus dan bolak balik bahkan tidak tidur sekalipun untuk berkoordinasi karena takut usulannya tidak diakomodir. Tetapi akan berbeda pada saat rencana tersebut sudah diakomodir dan ditetapkan maka kewajiban untuk melaporkan realisasi hasilnya secara rutin itu menjadi ‘barang’ yang ditinggalkan jauh-jauh dan menjadi ‘barang’ yang tidak menarik lagi layaknya seperti bangkai semua orang menjauh dan mencibir.

Mudah-mudahan dengan kegiatan Rakor Pengendalian yang dikawal olah BPSDA ini yang Insya Allah akan kita lakukan secara ritun dapat membuka mata hati dan kesadaran kita bersama bahwa Pelaporan merupakan salah satu kewajiban penting malah akan lebih penting dibanding perencanaannya itu sendiri. (www.bandung.go.id)