OSS Pilihan Utama Dalam Pemanfaatan TIK

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan Open Source Software (OSS) saat ini sudah sepadan dengan perangkat lunak proprietary, dan dapat

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
OSS Pilihan Utama Dalam Pemanfaatan TIK
OSS Pilihan Utama Dalam Pemanfaatan TIK

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan Open Source Software (OSS) saat ini sudah sepadan dengan perangkat lunak proprietary, dan dapat menjadi alternatif atau bahkan pilihan utama dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dengan adanya OSS, maka pengguna memiliki kebebasan untu kmemilih perangkat lunak yang digunakan sesuai dengan kebutuhan, kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada pembukaan Indonesia Open Source Award (IOSA) 2010 Be Creative With Open Source di Jakarta,  Rabu (28/7).

Menurutnya, lisensi yang tidak berbayar juga menjadikan OSS pilihan menarik untuk pemenuhan kebutuhan pemanfaatan TIK. Komponen utama pemanfaatan TIK adalah perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak aplikasi.

Perangkat lunak tersebut selain tersedia dengan linsensi berbayar (proprietary software) juga tersedia dengan linsensi bebas (free open source software). Perangkat lunak proprietary yang ada selama ini biasanya membutuhkan biaya linsensi yang tidak sedikit.

Sebagai ilustrasi, sebuah personal computer (PC) yangmenggunakan sistem dan aplikasi perkantoran membutuhkan dana kurang lebih US$ 400 untuk pembelian lisensi perangkat lunaknya.

Dapat dibayangkan, jika ada 1 juta PC di Indonesia, berarti dibutuhkan US$ 400 juta untuk lisensi perangkat lunaknya. Biaya itu harus dibayarkan juga setiap kali upgrade ke versi yang baru, dan sebagian besar atau bahkan keseluruhan uang tersebut dibayarkan kepada pihak vendor di luar negeri, kata Menkominfo.

OSS dengan sumber kode yang terbuka memberikan kesempatan bagi pengguna dan pengembang untuk mempelajari isi dari perangkat lunak dan aplikasi TIK untuk perbaikan maupun pengembangan lebih lanjut. Selain itu, dari sisi keamanan, pengguna dapat memastikan, bahwa OSS yang digunakan aman dari malware atau celah keamananlainnya.

Ia menambahkan, salah satu keunggulan OSS lain yang unik adalah kemerdekaan untuk mengadakan perangkat lunak atau aplikasi berbasis OSS sehinga pengguna OSS dapat dengan mudah disebarluaskan.

Khusus untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, OSS memilikiperanan yang sangat penting dalam penyelenggaraan kepemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government).

Perjuangan OSS di Pemerintahan dimulai dari UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, lalu diikuti dengan Deklarasi Indonesia Go OpenSource (IGOS) pada tahun 2004. Setelah Deklarasi, Menkominfo kemudian mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk menggunakan Software Legal dengan pilihan cerdasnya menggunakan OSS.

Namun dampaknya masih belum terasa. Kemudian diikuti oleh IGOS Summit 1 dan 2 pada tahun 2006 dan 2008 yang didukung oleh 18 Kementerian dan Lembaga. Hingga pada tahun 2009 lalu Kementerian PAN mengeluarkan Surat Edaran No. SE/01/M.PAN/03/2009 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source software(OSS).

Ternyata dampaknya sangat besar, kini telah banyak instansi pemerintah yang sudah memulai menggunakan OSS, bahkan ada yang sudah lama. Dari data yang saya peroleh saat ini telah ada 95 instansi pemerintah yang mengikuti seleksi IOSA, namun saya yakin ada lebih banyak lagi instansi yang telah memulai menggunakan OSS, katanya.

Saat ini Kementerian PAN juga telah mengeluarkan Surat No.B/1549/M.PAN-RB/07/2010, tanggal 9 Juli 2010 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source software (OSS) yang meminta instansi pemerintah untuk memonitor capaian pelaksanaan penerapan software legal di instansi masing-masing.

IOSA adalah sebagai ajang penghargaan terhadap implementasi OSS di kalangan pemerintah dan pendidikan, diharapkan mampu mendorong pemanfaatan OSS yang lebih luas. (T. Gs/toeb) (www.bandung.go.id)