Penyampaian Lima RAPERDA Tahun 2010

  Pemerintah Kota Bandung menyampaikan lima Lembaran Kota (LK) tahun 2010. Lembaran Kota itu terdiri dari raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bang

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Penyampaian Lima RAPERDA Tahun 2010
Penyampaian Lima RAPERDA Tahun 2010

 

Pemerintah Kota Bandung menyampaikan lima Lembaran Kota (LK) tahun 2010. Lembaran Kota itu terdiri dari raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), raperda tentang pajak air tanah, raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah, raperda tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan raperda tentang penyertaan modal pemerintah daeah kepada koperasi pegawai pemerintah kota bandung (KPKB).

Kelima raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis, (19/8) di gedung Dewan jalan Aceh No. 36. hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, unsur Muspida, dan sejumlah pejabat publik.

Menurut, Walikota Bandung, Dada Rosada, dalam sambutannya mengatakan salah satu isu yang sering mengemuka dalam pelaksanaan pemerintahan berdasarkan otonomi adalah aspek pembiayaan rumah tangga daerah yang sudah seharusnya ditopang kemampuan keuangan daerah guna membangun kemandirian sebagai daerah otonom.

"Sebagai respon tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menguatkan aspek perpajakan daerah, sehingga daerah diberi kewenangan mengelola pajak khususnya BPHTB dan PBB yang semula bersifat kewenangan pemerintah pusat menjadi kewenangan Kabupaten/kota," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, menurut pasal 180 ayat (6) UU tersebut, penyelenggaraan BPHTB oleh Kabupaten/Kota harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2011sehingga teknis pelaksanaannya perlu di atur dalam bentuk peraturan daerah (perda). "Pengaturan ini juga terkait dengan prolegda tahun 2010, dimana raperda BPHTB menjadi prioritas pembahasan," paparnya.

Mengenai Pengelolaan Pajak air tanah, menurut Dada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan kewenangan kabupaten/kota dalam menggali potensi PAD, karena selama ini pajak tersebut merupakan kewenangan provinsi, sehingga perlu pengaturan teknis pemungutan dan penyelenggaraannya di tingkat kota. " Terlebih lagi pajak air tanah memiliki dampak lingkungan bagi Kota Bandung, sehingga pengaturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk pemeliharaan dan penyelamatan lingkungan," ujar Wali Kota Bandung.

Terkait dengan penyelenggaraan kerjasama daerah, selama ini diatur perda No. 03 tahun 2004 tentang penyelenggaraan kerjasama daerah yang secara normatif meliputi segala urusan wajib dan pilihan, yang perencanaan penyelenggaraannya harus tercakup dalam RPJMD dan terurai dalam RKPD.

"Dengan terbitnya beberapa peraturan mengenai hal tersebut, membawa konsekuensi penyesuaian atas peraturan daerah No. 03 tahun 2004 agar tercipta harmonisasi dengan aturan pada tingkat yang lebih tinggi," jelasnya.

Namun menurut Dada, hal tersebut berbeda dengan raperda IMB, karena penyempurnaan lebih dititik beratkan kepada peran sebagai instrumen pengendalian dalam rangka perlindungan hukum, tertib administrasi, serta keamanan bangunan sesuai fungsi dan kelayakannya. "Melalui IMB pula terbuka peluang memperluas RTH, penataan bangunan dari yang semula membelakangi menjadi menghadap sungai. serta mendorong tumbuhnya budaya masyarakat peduli lingkungan," paparnya.

Meskipun demikian, menurut walikota, pengaturan ini juga terkait dengan pendapatan daerah, dimana retribusinya diklasifikasikan ke dalam retribusi perizinan tertentu agar sesuai rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan senantiasa memperhatikan koefisien luas bangunan, koefisien ketinggian dan pengawasan bangunan yang meliputi pemeriksaan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Sedangkan mengenai raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada KPKB antara lain ditujukan untuk mendorong kemandirian koperasi agar sehat secara finansial dan pengelolaan, sekaligus mampu melayani kebutuhan anggota secara merata dan berkeadilan. "Penyertaan modal yang dilakukan selama ini antara lain untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas cakupan layanan sehingga para anggota relatif mudah mengakses permodalan dan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pendidikan, perumahan atau kesehatan," jelasnya.

"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah telah melakukan penyertaan modal kepada KPKB sebanyak dua kali yaitu melalui perda No 02 tahun 2007 dan perda No. 03 tahun 2009 serta usul raperda yang sama untuk tahun anggaran 2011," pungkasnya. (www.bandung.go.id)