Lambannya Pelayanan Birokrasi Dapat Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Dalam mewujudkan visi Kota Bandung sebagai <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />kota jasa yang bermartabat, as

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Lambannya Pelayanan Birokrasi Dapat Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Lambannya Pelayanan Birokrasi Dapat Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Dalam mewujudkan visi Kota Bandung sebagai kota jasa yang bermartabat, aspek pelayanan public menjadi isu strtegis, karena kualitas kinerja birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public, dapat mempengaruhi iklim investasi.

Hal ini disampaikan Walikota Bandung, H Dada Rosada, SH, MSi, pada acara kunjungan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatus Negara (Menpan) RI, Taufik Efendi, dalam rangka pembinaan Pelayanan Publik kepada para pimpinan Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (14/09/06), di Dermaga Café Hotel Karangsetra, Jalan Bungur No 2 Bandung.

Aspek pelayana public, dikatakan walikota, berkaitan erat dengan kinerja birokrasi. Bahkan kinerja birokrasi ini, sering menjadi factor penyebab penurunan minat investasi, selain juga dapat mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Implementasi konsep Good Governance atau Kepemerintahan yang baik, menurut walikota, terdapat 3(tiga) pilar yang saling memengaruhi. Ketiga pilar ini adalah sector Government, sector private (swasta) dan civil society (masyarakat). Interaksi dari ketiga sector ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah dalam membuat regulasi dan kebijakan-kebijakan. Sedangkan sector swasta sebagai pelaku ekonomi dalam menyediakan lapangan pekerjaan, didukung yang memahami dan mentaati sekaligus melaksanakan aturan hukum.

“Sejak reformasi bergulir, nampaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, belum pulih. Sehinga posisi aparatur senantiasa disudutkan pada posisi yang terdiskreditkan dan digeneralisir. Aparatur masih dipandang sebagai sosok yang lamban, kurang responsive dan berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ungkap walikota.

Menurutnya, apabila citra ini terus melekat pada sosok aparatur Pemkot Bandung, dikhawatirkan akan menjadi penghambat, dalam akselarasi perwujudan visi dan misi Kota Bandung. karenanya perlu upaya-upaya peningkatan pelayanan public, baik ditataran kebijakan maupun tataran teknis operasional. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas SDM aparatur yang didalamnya termasuk pemberian penghargaan dan sanksi. Selain juga penataan kelembagaan, upaya deregulasi, debirokratisasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta peningkatan prasarana dan sarana pelayanan public.

Ditegaskan walikota, upaya peningkatan pelayanan public, harus diawali dengan perubahan sikap aparatur, yang kemudian secara simultan dengan penataan kelembagaan, penataan system, dan prosedur birikrasi serta optimalisasi prasana dan sarana pelayanan public.

Terkait dengan PP Nomor 58 tahun 2005, tentang Keuanagan Daerah jo Permendagri Nomor 13 Tahun 2003, tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan walikota, Pemkot Bandung sudah mulai menyusun Arah Kebijakan Umum (AKU) tahun 2007. Meskipun menurutnya, saat ini masih dalam taraf pemahaman terhadap subtsansi kedua peraturan ini.

“Saya menekankan kepada seluruh SKPD terkait, bahwa program kegiatan pada SKPD yang akan dituangkan di dalam kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2007, benar-benar mendukung terhadap percepatan pencapaian visi dan misi Kota Bandung. dalam arti, program kegiatan pada SKPD, menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat secara optimal. Karenanya diperlukan kemampuan untuk menyusun, memilih dan memilah program kegiatan yang akan dituangkan dalam KUA masing-masing SKPD”, tegas walikota.

 

Gaji PNS pada Tahun 2007 terendah Rp. 1.600 ribu.

Terkait rencana perbaikan gaji PNS yang bisa dikatakan wajar, Menpan mengatakan, di APBN Tahun 2007 nanti, gaji PNS terendah akan mencapai Rp. 1.600 ribu, dari sebelumnya Rp. 1.060 ribu. Untuk membayar Gaji sebesar ini, menurutnya diperoleh dari peningkatan pelayanan public.

“”Tahun 2004, pembayar pajak hanya 2,8 juta saja, NPWP kurang  5 juta saja. Sekarang pembayar pajak yang riil hampir 4 juta orang, jadi itu pasti. Saya membayangkan, kalau sampai 30 juta orang bayar pajak, yaa – Allah, makmurnya bangsa ini. Jadi gaji PNS akan saya rubah menjadi yang wajar. Karena sekarang gaji PNS, menurut Saya, belum wajar”, ungkap Menpan.

Karenanya Menpan meminta, perlunya persepsi yang sama mengenai pendaya gunaan aparatur negara, yaitu membuat aparatur negara, lebih efisien, efektif dan produktif. Menpan mencontohkan, seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian di Sragen, dari kinerjanya yang tinggi dalam membina para petani, sehingga mampu mengahsilkan produksi padi 9 ton/hektar, ia mendapat tambahan penghasilan dari para petani, Rp 20, 00/kg atau Rp. 180 ribu  setiap hektarnya.         

Dikatakan Menpan, dalam reformasi birokrasi,  menuntut adanya perubahan mainset. Artinya  harus setiap Aparatur harus menyadari, jabatan itu adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat., bangsa dan kepada Allah SWT.  Aparatur adalah pelayan masyarakat, bukanlah  penguasa, bahkan harus mendahulukan peranan daripada wewenang. Kedua, perubahan system manajemen, yaitu manajemen yang transparan, akuntabel dan berbasiskan kinerja, meliputi kelembagaan, ketatalaksanaann, SDM, budaya kerja, IT (Information Tecknologi). Ini semua harus dituangkankan dalam konsep yang betul-betul komprehensif, pragmatis dan inovatif. (“www.bandung.go.id “ /  KIP...)