Pengelolaan Penyediaan PSU Perumahan di Kota Bandung Masih Banyak Pengembang Belum Serahkan ke Pemkot

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbaiki hunian dan fasilitas pendukungnya, telah dan sedang dilakukan melalui perbaikan lingkungan tempat tinggal,

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pengelolaan Penyediaan PSU Perumahan di Kota Bandung Masih Banyak Pengembang Belum Serahkan ke Pemkot
Pengelolaan Penyediaan PSU Perumahan di Kota Bandung Masih Banyak Pengembang Belum Serahkan ke Pemkot

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbaiki hunian dan fasilitas pendukungnya, telah dan sedang dilakukan melalui perbaikan lingkungan tempat tinggal, membangun fasilitas perumahan dan pemukiman termasuk prasarana sarana dan utilitas (PSU) nya. Ini dilakukan guna memberikan kenyamanan dan jaminan kelancaran aktivitas kehidupan penghuninya.

Pemkot Bandung dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dalam rangka percepatan pembentukan penyusunan draft Raperda dan Perwal tentang pengelolaan penyediaan PSU, menggelar seminar sehari tentang pengelolaan penyediaan PSU lingkungan perumahan di Kota Bandung. Seminar dibuka resmi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H Ubad Bachtiar, di Auditorium Rosada-Balaikota, Jalan Wastukancana 2, Selasa (2/11).

Seminar menghadirkan nara sumber, Kasubdit Penataan Kota Besar dan Metropolitan Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Zanariah dengan materi Permendagri No. 9/2009 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Daerah, Kabid Perencanaan Tata Ruang Distarcip Kota bandung, Iskandar Zulkarnaen tentang penyediaan PSU perumahan di Kota Bandung.

Kepala Bappeda Kota Bandung, H Taufik Rachman berharap, seminar menghasilkan pemikiran, saran, pendapat para ahli, praktisi dan stakeholder terkait agar kajian benar-benar menggambarkan pemikiran berbagai sudut pandang keahlian dan profesi. Antara lain, bagaimana prosedur penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan.

"Kajian ini diharapkan menghasilkan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung sebagai bahan rekomendasi pembentukan tim verifikasi bagi penataan PSU di Kota Bandung, sekaligus referensi bagi penataan PSU dalam lingkup yang lebih luas lagi," kata Taufik.

Penyedian fasilitas lingkungan perumahan, Taufik menambahkan, umumnya kini hanya berdasarkan standar  masing-masing pengembang tanpa mempertimbangkan aspek preferensi penghuni. Padahal berdasar aturan, harus mengacu pada jumlah minimal penduduk pendukung, standar ukuran fasilitas berdasarkan standar perencanaan kebutuhan sarana kota yang termuat dalam standar nasional Indonesia (SNI), serta standar minimum perumahan darii Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemukiman.

Terkait penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, kewajiban Pemda dikatakannya adalah fungsii pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian.  Ini menurutnya sejalan dengan UU No. 4/1992 tentang perumahan dan pemukiman terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah  satu kebutuhan dasar manusia dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Diimplemetasikan dengan  mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. Juga memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan pesebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang lainnya.

Taufik juga mengakui, Pemkot Bandung belum memiliki data akurat tentang penyediaan PSU lingkungan perumahan. Pasalnya masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kepada Pemkot. "PSU yang belum diserahkan ke Pemkot masih menjadi kewajiban pengembang atau dikelola swadaya masyarakat. Sedangkan untuk PSU yang telah diserahkan ke Pemda melalui tim verifikasi, akan menjadi barang milik daerah dan wajib disertifikasi atas nama pemerintah daerah,".  

Pembangunan perumahan di Kota Bandung, Kabid Perencanaan Tata Ruang Distarcip Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen secara umum menggambarkan, jumlah pengembang yang mengajukan permohonan  pembangunan perumahan, dari  1998 hingga 2010 tercatat 67 pengembang.  Namun faktanya, pengembang yang telah menyerahkan fasos fasum ke Pemkot baru 19 pengembang atau hingga 2009, fasos fasum hasil penyerahan pengembang tercatat 1.746.707,99 m2.

Iskandar menyebutkan, permasalahan penyediaan PSU di Kota Bandung karena sulitnya memintakan proporsi ideal PSU dan kavling efektif sebesar 40 : 60. Hal lainnya, belum optimalnya pelaksanaan verifikasi karena keterbatasan anggaran biaya, adanya perbedaan pedoman antara Undang Undang, Permenpera dan SNI, banyaknya pengembang yang "lari" dari tanggung jawab, kelembagaan verifikasi masih dalam proses pembentukan, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi pengembang menyulitkan dalam pelaksanaan verifikasi yang berakibat tidak bertambahnya PSU karena kenakalan pengembang. "Kita terus lakukan upaya, menginventarisasi data penyerahan dari pengembang, sebagai bahan proses verifikasi, juga menerapkan besaran PSU sesuai kebutuhan dan mendorong percepatan pembentukan draft Raperda PSU," ujarnya.

Sekda Kota Bandung, H Edi Siswadi dalam arahan tertulis yang dibacakan  Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, H Ubad Bachtiar, menyatakan pengelolaan PSU, merupakan bagian penting dari sistem penataan kota, khususnya terkait pengelolaan saluran air kotor, sistem drainase, sampah dan RTH agar tidak menjadi persoalan sosial ekonomi dan lingkungan. "Penataan dan penyediaan PSU perumahan, hal mendesak untuk melindungi hak-hak warga kota dari berbagai resiko. PSU harus ditata dan dikelola baik. Jika tidak, bisa berpotensi merugikan masyarakat," tandas Edi.

(www.bandung.go.id)