Pemkot Bandung Gelar Forum Tatap Muka Terpadu Pencegahan Kriminalitas Gang Motor dan Narkoba

Maraknya tindak kriminalitas jalanan yang dilakukan oknum kelompok bermotor (gang motor), dirasakan telah menjadi keresahan masyarakat. Masyarakat juga para ora

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pemkot Bandung Gelar Forum Tatap Muka Terpadu Pencegahan Kriminalitas Gang Motor dan Narkoba
Pemkot Bandung Gelar Forum Tatap Muka Terpadu Pencegahan Kriminalitas Gang Motor dan Narkoba

Maraknya tindak kriminalitas jalanan yang dilakukan oknum kelompok bermotor (gang motor), dirasakan telah menjadi keresahan masyarakat. Masyarakat juga para orang tua yang punya anak remaja, tidak saja takut anaknya menjadi korban tapi juga takut anaknya terlibat anggota kelompok. Nyatanya, perilaku menyimpang remaja yang kerap melibatkan kelompok usia pelajar ini, dinilai tidak lagi disebut kenakalan remaja bahkan cenderung disebut kejahatan jalanan yang mengganggu kemananan dan ketertiban (kamtibmas).

 

“Terhadap kenakalan remaja terutama jika tidak bisa lagi diarahkan, aparat kepolisan terpaksa menggiring dan membinanya untuk mendisiplinkan. Tapi akan lebih bijak, jika orang tua yang masih memiliki anak remaja, mengawasi putera dan puterinya agar tidak terjerumus ke hal-hal negative”, kata Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, AKBP Sri Rukminingtias dalam forum tatap muka, dialog interaktif dengan masyarakat Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Bandung, Jumat (12/11).

 

Polrestabes Bandung, lanjut Sri, lewat jam 10 malam pada waktu-waktu tertentu, sedang galak-galaknya mengadakan sweeping terhadap remaja berkelompok yang menggunakan motor. Meski tidak terlibat gang motor tapi karena kondisi dilapangan kini, petugas terpaksa menggiring ke Polrestabes.

 

Sri menambahkan, kepolisian pun punya program Quick Respon, yang merupakan layanan tercepat. Program itu meliputi Quick Quin, yaitu layanan satuan kepolisian untuk datang cepat ketitik kejadian, merespon atas kejadian gangguan kamtibmas yang dilaporkan masyarakat. Program lainnya, akses kemudahan perpanjangan BPKB atau STNK. Permohonan masuk, tunggu tidak sampai lima menit sudah selesai. Ini Quick Quin dari kepolisian.

 

Masyarakat yang keluarganya mengalami masalah dan melapor ke kepolsian, dua minggu setelah kejadian melaporkan, berhak menanyakan kepada aparat yang dilapori, sudah sampai dimana perkembangan kasus yang ditangani. “Kewajiban kita menanyakan. Jangan setelah melapor kemudian kita diamkan. Masyarakat tidak usah takut, itu sudah ada dalam aturan mainnya dari Mabes Polri. Jika ada masalah atau dirugikan aparat kepolisian, masyarakat tidak usah takut lapor ke Kabid Propam Polda Jabar”.

 

Kasubsi sospol bidang intelegen Kejari Bandung, Wahyu Heri menjelaskan, tugas pokok dan fungsi kejaksaan terkait dengan penuntutan khususnya yang berhubungan dengan hukum pidana. Hukum pidana itu, jelasnya, meliputi segala hal yang berhubungan dengan tindak perilaku masyarakat yang melenceng dari kaidah hukum berlaku.

 

Tindak korupsi masuk dalam pidana khusus, juga money laoundry. Kejaksaan, punya hak menyidik langsung tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk kasus narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masuk dalam perkara pidana umum.

 

Kota Bandung sebagai ibu kota Propinsi Jabar, persoalan narkoba disebutkan hampir 80 % atau setiap harinya disidangkan sekira 60 orang, baik perempuan maupun laki-laki, mulai remaja hingga yang berumur 56 tahun. Narkotika, khususnya ganja dan sabu-sabu juga semua yang termasuk golongan satu, di Undang-Undang yang baru, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimalnya Rp. 8 milyar.

 

“Sekarang di Undang-Undang yang baru tidak ada lagi toleransi. Mau setengah butir, setengah linting ganja atau didapat bukti dengan abunya pun, minimal hukumannya 4 tahun. Barang bukti ganja 1 kg keatas, hukumannya diatas 5 tahun. Kita tidak bisa menuntut dibawah itu. Ini untuk memberikan efek jera para pelaku”, kata Wahyu mengingatkan.

 

“Khusus Kota Bandung yang 30 Kecamatan 151 Kelurahan, untuk berbagai pelaku tindak pidana, setiap hari tidak kurang dari 90 orang disidangkan. Terbanyak adalah narkoba”, imbuh Wahyu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba bermain dengan narkoba.

 

Terkait remaja terlibat gang motor, menurutnya, orang tua dan masyarakat punya kewajiban membina. Banyak diantaranya tidak tahu dan hanya ikut ramai-ramai, tapi begitu kejadian atas suruhan orang tanpa mengetahui siapa yang menyuruh. “Saya sudah banyak menyidangkan anggota gang motor. Di persidangan kita terkadang sulit untuk membuktikan. Saksi tidak mau datang. Dijemput paksa pun tidak mau karena takut begitu keluar diancam. Hanya teman-teman polisi saja yang sigap menangkap saat kejadian yang siap jadi saksinya”. (www.bandung.go.id)