Tim Penertiban BPLH Lakukan Pemeriksaan Keberadaan Sumur Bor

Tim Penertiban Sumur Artesis dan Sumur Pantek (TPSASP) terdiri Badan Pengelola Lingkunag Hidup (BPLH) Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dib

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Tim Penertiban BPLH   Lakukan Pemeriksaan Keberadaan Sumur Bor
Tim Penertiban BPLH Lakukan Pemeriksaan Keberadaan Sumur Bor

Tim Penertiban Sumur Artesis dan Sumur Pantek (TPSASP) terdiri Badan Pengelola Lingkunag Hidup (BPLH) Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dibantu aparat Polwiltabes Bandung, Senin (18/09/06), menutup dan menyegel 5 dari 20 sumur bor milik PT Bintang Agung Jalan Rumah Sakit 144 Kelurahan Ujungberung Kecamatran Ujungberung. Meskipun seluruh sumur tersebut memiliki Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) dari BPLH, namun kelima sumur terpaksa harus disegel karena tidak dipergunakan lagi. “Kelima sumur milik PT Bintang Agung ini kami tutup, karena sudah tidak dipergunakan lagi, -- bahkan pihak manajemen perusahaan pun telah melaporkan pada kami, yang kondisinya dalam keadaan rusak”, ucap Kabid Observasi Edi Sudarwanto, ST yang didampingi Sekretaris BPLH, Drsa H M Rohmana dan Ka Subid Pengawasan dan Pengendalian, Saptaji SIP. Menurut Edi Sudarwanto, berdasarkan hasil pemerinksaan yang dituangkan dalam BAP, Balai Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Pertambangan dan Energi Wilayah Pelayanan III Dinas Pertambangana dan Energi pemprov Jabar, tertanggal 15 Juni 2006, antara lain menyebutkan, terdapat 20 titik sumur yang berdasarkan SIPA, namun hanya 16 yang aktif, serta 5 sumur sudah tidak aktif. Karenanya, TPSASP memandang perlu untuk melakukan penertiban dengan cara melakukan penyegelan. “Dengan penyegelan ini, BPLH tidak akan mengeluarkan perpanjangan SIPA, praktis kelima sumur yang disegel ini, tidak dapat dioperasikan kembali”, tegas Edi. Ditambahkan Edi, sebenarnya dengan keberadaan 15 sumur yang masih berfungsi, sudah dapat mencukupi kebutuhan perusahaan. Karena selain memiliki sumur bor tersebut, PT Bintang Agung juga memiliki sumber air permukaan dari Sungai Cinambo. Tim yang terdiri 18 orang ini, juga melakukan pemeriksaan 4 buah sumur pantau milik PT Bintang Agung yang berfungsi untuk mengetahui kedalaman sumber air dalam tanah. Namun menurut Saptaji, letak keempat sumur pantau yang berada di halaman depan bangunan pabrik ini, yang rata-rata menunjukan kedalaman air 20 s.d 25 meter, sedangkan keberadaan 20 sumur, berada jauh dan tersebar di areal pabrik yang luas. Sehingga tidak mewakili keberadaan, kondisi kedalaman air dari 20 sumur bor tersebut. Saptaji menyarankan, agar phak perusahaan membuat sumur pantau, yang berdekatan dengan ke 20 sumur bor, atau memanfaatkan sumur bor yang sudah dipakai dipakai, dengan catatan harus mengajukan ijin terlebih dahulu ke BPLH.. Edi juga mengatakan, penertiban akan terus berlanjut, sesuai yang menjadi tugas pokoknya berdasarkan SK Walikota Nomor 691.22/Kep.651-Huk/2006,tertanggal 28 Ahustus 2006, tentang Pembentukan Tim Penertiban Sumur Artesis dan Sumur Pantek bagi Kegiatan Usaha di Koata Bandung Tahun 2006. Yaitu diantaranya melakukan identifikasi, mengkaji, menelaah dan menyusun berbagai data permasalahan dalam kegiatan penertiban sumur artesis dan sumur antek, bagi kegiatan usaha di Kota Bandung, serta melaporkannya kepada Walikota Bandung. Kepala Seksi Utility/Lingkungan PT Bintang Agung, Ir Yayat Rohayat yang didampingi Kasubsi Utility, Suroso, mengakui kalau kelima sumur tersebut, yaitu sumur nomor 3, 7, 15, dan 16, sudah lama tidak digunakan dan tidak berfungsi, sejak 2 tahun lalu. Bahkan pompa dan instalasinya sudah tidak tersambung, karena debet airnya, hanya 10 M3/jam dari semula bisa mencapai 25 s.d 35 M3/jam, seperti kondisi sumur yang sampai saat ini masih digunakan. Sedangkan sumur nomor 19, tidak digunakan sejak dibangun tahun 1995. karena air yang keluar terasa panas mencapai 40 derajat Celsius, serta merusak motor dan mesin penghisap. Sementara untuk kebutuhan pabrik, menurutnya sudah mencukupi. Sementara saran untuk membuat sumur pantau, akan menjadi catatan dan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan. (www.bandung.go.id)