Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat (P2KB) Dampingi PNPM Mandiri di Kota Bandung

Dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kota (Premkot) Bandung berupaya terus mengoptimalkan pembangunan di kelurahan yang dipercaya bisa me

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat (P2KB) Dampingi PNPM Mandiri di Kota Bandung
Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat (P2KB) Dampingi PNPM Mandiri di Kota Bandung

Dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kota (Premkot) Bandung berupaya terus mengoptimalkan pembangunan di kelurahan yang dipercaya bisa menopang terwujudnya Bandung kota jasa bermartabat. Kebijakan telah dirintis sejak 2008 melalui program pembangunan kelurahan bermartabat berupa bantuan perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga kurang mampu.  Hanya saja dalam implementasi, program ini dirasakan belum optimal karena keterbatasan anggaran serta belum adanya konsep, model, desain serta pedoman sebagai panduan pelaksanaan program. Berdasar hal itu, percepatan pembangunan kelurahan bermartabat (P2KB) dinilai merupakan model yang diharapkan bisa mengakselarasi pembangunan kelurahan di Kota Bandung.

"P2KB adalah kearifan lokal, model pembangunan yang berbasis aspirasi masyarakat dengan pendekatan tetap pada 7 agenda prioritas pembangunan Kota Bandung atau Sapta Karya bermartabat," papar Wali Kota Bandung, H Dada Rosada dalam arahannya pada Workshop P2KB di Hotel Aston Primera, Jalan dr Djundjunan 96 Bandung, Senin (22/11).

Keberadaan P2KB dikatakan Dada, tidak ada maksud menyaingi dan tidak akan berbenturan dengan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri. "P2KB akan melengkapi kegiatan yang belum terjangkau PNPM. Tujuan akhirnya sama-sama mensejahterakan masyarakat. Semua kelurahan sebanyak 151 yang ada di Kota Bandung, di Tahun Anggaran 2011 nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp 200 juta," imbuhnya.

Dada menuturkan, pendanaan P2KB dikatakannya berupa bantuan hibah yang bersumber dari APBD. Masyarakat dalam hal ini bisa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mengajukan proposal kepada Pemkot yang diketahui Lurah dan Camat. Masyarakat bertanggung jawab atas penggunaannya, sesuai yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani, didasarkan atas kegiatan dan kebutuhan masyarakatnya.

Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, kata Dada, penekanan lebih pada bagaimana agar program dan kegiatan yang digulirkan benar-benar dipahami, akrab dan aplikatif dimata masyarakat. Ini sekaligus menjawab makna subtanstif pembangunan terkait perubahan pola pikir dan pola perilaku untuk selalu siap beradaptasi dengan dinamika kehidupan. P2KB diharapkannya akan lebih menguatkan peran masyarakat, baik secara institusional maupun sebagai subyek yang harus terlibat lebih banyak dalam proses pembangunan.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, H Edi Siswadi makalahnya berdjudul strategi P2KB mengemukakan, pentingnya masyarakat masuk dalam tata pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang menganut prinsip-prinsip akuntabilitas, pengawasan, daya tanggap, profesionalisme, efisien dan efektivitas, transparansi, keselarasan, wawasan ke depan, partisipasi dan penegakan hukum.

Untuk itu menurutnya, diperlukan gagasan rancangan pembangunan yang bertumpu pada pemberdayaan masuyarakat. Pemberdayaan yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat menyelesaikan masalah pembangunan di wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan secara swadaya.

Pemetaaan secara swadaya dan data terakhir hasil kajian Bappeda Kota Bandung dan LPPM Unpad, pada 2009 di Kota Bandung masih terdapat sekira 63.432 keluarga miskin (Gakin). Ini dapat terlihat dari status pendidikan, kesehatan masyarakat miskin, pekerjaan, penghasilan, konsumsi dan keadaan rumah.  Dari sejumlah gakin itu, 56 % diantaranya berstatus menikah, janda (36 %), duda (5 %) dan tidak atau belum menikah (3 %). Sebanyak 72 % dari status janda tinggal bersama anak-anak dan 28 % nya tinggal sendiri.

Pendidikan kepala keluarga SD (52 %), SMP dan SMA (47%), dan hanya 1 % saja yang berpendidikan perguruan tinggi. Gakin Kota Bandung  (31%) tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan yang 69% meski punya pekerjaan tapi sebagian berdagang (75%) dan sisanya bekerja sebagai buruh  atau pembantu rumahtangga. Rata-rata penghasilan KK Gakin Rp 477 ribu/bulan atau rata-rata penghasilan total seluruh kelurga (termasuk anak yang bekerja) Rp 598 ribu/bulan.

Dilihat dari konsumsi, sebanyak 78% merasa penghasilannya belum cukup, dicukup-cukupkan (22%). Tidak mampu mengkonsumsi daging/telur sekali dalam seminggu (69%), serta tidak memiliki 6 stel pakaian (72%). Status keadaan rumah, meski tidak ditemukan rumah berlantai tanah, namun luasnya yang kurang dari 32 M2 ada sekira 55%.

P2KB dikatakannya adalah strategi pembangunan yang berbasis masyarakat kelurahan. P2KB adalah upaya pemberdayaan, karena mendorong masyarakat mampu memetakan potensi dan permasalahannya melalui  perencanaan partisipatif, pelaksanaan pembangunan yang aspiratif dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk pengawasannya.

Edi sedikitnya menyebutkan 6 sasaran P2KB. Sasaran itu diantaranya meningkatkan kemampuan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam memetakan isu-isu sentral pembangunan, kemampuan menyediakan stimulasi untuk membangun fasilitas public meski berskala kecil, meningkatkan kemampuan masyarakat di bidang kewirausahaan, fasilitasi perkuatan usaha mikro dan kecil, serta memantapkan proses pembelajaran pengelolaan pembangunan kelurahan.

Sebagai persiapan, lanjut Edi, Pemkot Bandung membentuk tim koordinasi P2KB Tingkat Kota Bandung, koordinator pelaksana kecamatan (KPK-P2KB), tim pelaksana kegiatan (TPK-P2KB)/LPM Kelurahan, konsultan manajemen, fasilitator pendamping, forum komunikasi P2KB tingkat Kota, forum komunikasi tingkat kecamatan dan unit pengaduan masyarakat.  

(www.bandung.go.id)