Serah Terima Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  Ditetapkannya Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Serah Terima Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Serah Terima Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Penyerahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan secara simbolis KPP Pratama Bandung Cibeunying, Agus Tanjung kepada Kepala Dispenda Kota Bandung Drs. Yossi Irianto, M.Si di ruang rapat Dinas Pendapatan Kota Bandung, Jl. Wastukancana No.2, Rabu (19/01).

 

Ditetapkannya Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula dipungut Pemerintah Provinsi, mulai Tahun Anggaran (TA) 2011 pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). Penetapan dan pemungutannya berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).

 

Menyusul hal tersebut Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung melakukan langkah Serah Terima Data Potensi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh lima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung, Kepala Bidang Pajak Dispenda Adang Sultana, SH. dan Kepala Dispenda Kota Bandung Drs. Yossi Irianto, M.Si di ruang rapat Dinas Pendapatan Kota Bandung, Jl. Wastukancana no.2, rabu (19/01).

 

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang memenuhi prinsip pemerataan, keadilan, kemudahan, kecepatan pelayanan, efisiensi dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan pemerintahan, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Bandung menerima pengalihan Potensi Pajak Air Tanah dari Provinsi Jawa Barat.

 

Yossi menuturkan potensi BPHTB di Kota Bandung ditargetkan sebesar 175 miliar, target tersebut didasari semakin tingginya harga tanah dan bangunan di kota Bandung yang dalam beberapa tahun terakhir semakin diminati. Potensi penerimaan BPHTB akan selalu meningkat setiap tahunnya seiring dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), “Saya kira BPHTB Kota Bandung cukup lumayan, target kita tahun 2011 sebesar 175 milyar”, ujarnya.

 

Lebih lanjut Yossi mengatakan sampai saat ini Kota Bandung mengalami kendala dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, “Sampai saat ini pelayanan masih terganggu karena kita menunggu evaluasi Kemenkeu sedangkan kewenangan telah dilimpahkan dari KPP sejak 1 Januari 2011 ke Kota Bandung, ini menjadi dilema masyarakat jangan sampai komplain dan pelayanan terhenti, karena pelayanan pada masyarakat itulah yang menjadi prioritas, Pemerintah Kota tidak mungkin melakukan validasi tanpa ada dasar hukumnya” ucapnya seraya berharap proses evaluasi segera turun.

 

Hal senada diungkapkan perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Ayi Hermawan, “sesuai arahan jelas per satu Januari jelas menjadi kewenangan Pemkot Bandung, terkait hal tersebut kami tidak mungkin memproses validasi, walaupun itu diluar tanggung jawab Dirjen Pajak tetapi kita akan tetap mendampingi, untuk proses keberatan, banding, kelebihan, pengurangan akan diatur melalui revisi perda”, katanya.

 

KPP Pratama Bandung Cibeunying, Agus Tanjung menuturkan dengan perpindahan ke Kota Bandung akan lebih efektif, “Hari ini kita menyerahkan hasil inventarisasi dari masing masing KPP Bojonagara, Cibeunying, Cicadas, Karees, dan Tegallega, dengan pengalihan ini mudah mudahan akan lebih efektif karena Kota Bandung lebih mengetahui profil wilayah dan potensinya dan tidak kurang 200 pemohon mengajukan validasi setiap harinya di KPP Bandung”, katanya.

 

BPHTB dikenakan karena adanya pemindahan hak, diantaranya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, peleburan/penggabungan/pemekaran usaha, baik berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan. BPHTB yang dikenakan 5% dari nilai transaksi dikurangi nilai transaksi tidak kena pajak Rp. 60 juta. (www.bandung.go.id)