Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Bandung Menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2011 dan Kerukunan Umat Beragama

Menyusul Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3/2008 berisi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan

Hari Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Bandung Menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2011 dan Kerukunan Umat Beragama
Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Bandung Menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2011 dan Kerukunan Umat Beragama

Menyusul Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3/2008 berisi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang larangan Aktivitas Ahmadiyah, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2011 dan Kerukunan Umat Beragama.

 

Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivanada mengatakan, “Sosialisasi SKB 3 Menteri dan Pergub menjadi tanggung jawab bersama guna menjaga Bandung Agamis dan tetap kondusif, dan harus dilakukan oleh semua stake holder mulai dari muspida, muspika, tokoh agama, wanita, pemuda dan masyarakat, dengan melakukan upaya dialog dan pendekatan humanistik serta upaya hukum sebagai langkah terakhir”, katanya usai memimpin diskusi Sosialisasi Pergub 11/2011 dan Kerukunan Umat Bergama, di Gedung Serbaguna Balaikota, Jalan Wastukancana 2 Bandung, Kamis (10/3).

 

Diskusi Sosialisasi tersebut dihadiri nara sumber dari Ketua Bidang Hubungan Ulama Umara MUI Kota Bandung, H. Maman Suparman, Kepala Kantor Kementrian Agama H. Diding, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto, Wakasat Intel Polrestabes Bandung I Ketut Adi, Dandim 0618/BS Yufti Senjaya Dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKKPM) Kota Bandung Askary Wirantaatmadja.

 

Askary menjelaskan tujuan sosialisasi, “Ini sebagai tindak lanjut dari Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 yang intinya adalah untuk menumbuhkembangkan harmonisasi diantara komponen masyarakat dan guna meningkatkan kondusifitas, dengan melakukan percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama dan tokoh masyarakat“, jelasnya.

 

Menurutnya, maksud dan tujuan sosialisasi tersebut untuk memelihara kamtibmas dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, mengawasi aktivitas JAI dari penyebaran penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, Melaksanakan pembinaan dan mengajarkan kepada JAI untuk kembali kepada syariat Islam, serta meningkatkan koordinasi antar aparat TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda dan Pemerintah dalam penanganan masalah JAI.

 

Maman memaparkan Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan, “Kehadiran Ahmadiyah merupakan penodaan agama bagi ummat Islam, karena mengaku Islam tetapi melakukan penyimpangan dari kaidah Islam yang ada dengan menganggap Mirza Ghulam Ahmad berpangkat Nabi dan Rasul dan mengaku bahwa kitab Tadzkiyah berisikan himpunan wahyu dari Tuhan kepada Mirza Ghulam Ahmad”, paparnya.

 

Dalam diskusinya Letkol Inf. Yufti Senjaya memaparkan Kerukunan Beragama dan Etnis Melalui Pendekatan Pertahanan Keamanan, “Adanya pandangan sempit mengenai perbedaan di tengah masyarakat tentang suku, agama, ras/etnis sehingga sangat mudah dan peka terhadap timbulnya perpecahan dan perselisihan, maka karena itu harus di pahami bahwa kerukunan beragama dan etnis akan mendukung pertahanan keamanan negara yang maksimal”, paparnya.

 

Wakasat Intel Polrestabes Bandung menghimbau, “hindari konflik dalam persepsi, dengan tidak membuat statement-statement yang membingungkan masyarakat, perbanyak komunikasi antara ulama dan umaro dalam jalinan yang harmonis sebagai media pemecahan masalah, dan tidak mempercayai berita maupun hasutan sebelum dikonfirmasikan terlebih dahulu sehingga tidak mudah terprovokasi untuk berbuat anarkis, kerusuhan atau penghakiman massa yang pada akhirnya akan merugikan kita semua”, himbaunya.

 

Lebih lanjut Ayi menegaskan kesimpulan dari sosialisasi, “Pada intinya Bandung merupakan rumah kita bersama antar umat beragama dan etnis, sehingga kerukunan umat bergama di kota Bandung harus dijaga sebagai pendukung dari ketahanan Nasional”, tegasnya. (www.bandung.go.id)