Badan Publik Dituntut Untuk Menyediakan Informasi Yang Akurat, Benar Dan Tidak Menyesatkan

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Badan Publik Dituntut Untuk Menyediakan Informasi Yang Akurat,  Benar Dan Tidak Menyesatkan
Badan Publik Dituntut Untuk Menyediakan Informasi Yang Akurat, Benar Dan Tidak Menyesatkan

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada sejumlah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) SKPD Pemerintah Kota Bandung, di Aula Serbaguna Bermartabat Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana 2, Senin (28/3).

 

Bertindak sebagai narasumber Kabid SKDI Dinas Kominfo Prov.Jabar, yang juga Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Drs.Karso Saminurahmat,MM, pakar ilmu hukum pidana Uninus, Dr. Hj.Imas Rosidawati,SH.MH dan Dr.O.Hasbiansyah, Drs.,M.Si. Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba

Saat membuka sosialisasi tersebut,  Kepala Diskominfo Kota Bandung, Bulgan Alamin, mengatakan, “Guna meningkatkan pelayanan umum mengenai pelayanan informasi publik, Petugas PPID diharapkan harus mampu memilih dan memilah informasi mana yang harus diberikan kepada publik dan mana yang harus dikecualikan dalam undang-undang, juga pentingnya pengoganisasian informasi dari setiap SKPD yang sudah tersusun, terstruktur, terukur apalagi sudah diadaptasi teknologi informasi, bilamana sewaktu-waktu diminta sudah disiapkan PPID yang bekerjasama dengan kita sebagai koordinator, “ pintanya.

 

Bulgan juga mengungkapkan saluran informasi yang digunakan Diskomifo Kota Bandung saat ini,  “Melalui Unit Pengaduan Publik kita melayani pertanyaan melalui tatap muka, telepon, SMS, E Mail melaui bandung.go.id, dan media cetak seperti di Tribun Jabar, dalam satu tahun kita melayani informasi yang diminta sekitar 3 - 4 ribu pertanyaan  yang harus kita jawab, maka diperlukan masukan dari setiap SKPD,” ungkapnya.

 

Sementara dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat diwakili Kabid SKDI Drs.Karso mengatakan, keberadaan Undang-undang keterbukaan informasi publik secara efektif telah impelementasi sejak 1 Mei 2010, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, Untuk memenuhi hak atas masyarakat tersebut, pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota sebagai badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, oleh karena itu badan publik wajib memberikan informasi yang dibawah kewenangannya padan masyarakat luas secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat.

 

Lebih lanjut Karso mengatakan PPID memelukan SDM yang memadai agar lebih mudah memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi, “Pengelolaan informasi dipelukan SDM yang cukup dan mumpuni, agar informasi dapat disampaikan pada publik secara terbuka dan dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, sederhana, serta transparan, sehingga informasi dapat disebarkan seluas-luasnya dengan mengecualikan hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak private dan lainya yang diatur undang- undang,” katanya.

 

Nara sumber Hasbiansyah mengatakan manfaat keterbukaan informasi publik, “dampak keterbukaan informasi publik, membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, memperoleh indikasi dini adanya praktek mal administrasi dan tindak pidana korupsi, juga bagi masyarakat dengan terhindar dari perlakuan yang sewenang-wenang dari aparatur negara” katanya

 

Tindakan penyalahgunaan informasi yang dapat dikenai ketentuan pidana diungkapkan Imas antara lain, “Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum, Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain, Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan, Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum, dan Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain” ungkapnya.(www.bandung.go.id)