Pemkot Bandung Rencanakan Pengelolaan PBB-P2 Dilaksanakan Awal Januari 2013

  UU RI. Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mula

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pemkot Bandung Rencanakan Pengelolaan PBB-P2 Dilaksanakan Awal Januari 2013
Pemkot Bandung Rencanakan Pengelolaan PBB-P2 Dilaksanakan Awal Januari 2013

Sosialisasi PBB-p2 dan BPHTB, Rabu 4 Mei 2011

 

UU RI. Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mulai 1 Januari 2011 dialihkan menjadi pajak Kabupaten/Kota. UU menilai, kedua jenis pajak ini layak menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah ditinjau dari aspek loyalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara. UU ini sekaligus mengatur proses pengalihannya, bahwa pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan sudah bisa memungut mulai 1 Januari 2011 untuk BPHTB, sedangkan untuk PBB-P2 paling lambat 1 Januari 2014.

 

“Kota Bandung menyikapi, pengelolaan PBB-P2 diupayakan sudah bisa dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2013 menyusul BPHTB yang di awal tahun ini sudah berjalan”, ungkap Wali Kota Bandung H. Dada Rosada pada sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB, Rabu (04/05), di Grand Pasundan Hotel Jalan Peta Bandung.

 

Pelimpahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dari Pusat ke Kabupaten/Kota, ungkap Dada, berdampak posisitf terhadap peningkatan pendapatan daerah. Kota Bandung di 2011 mentargetkan BPHTB Rp. 175 milyar atau meningkat 75 % dibanding 2010 yang mencapai Rp. 100 milyar. Saat ini sebutnya, perolehan BPHTB sudah teralisir Rp. 75,6 milyar atau lebih kurang 43,2 %. Peningkatan menurutnya, bukan hal mustahil terjadi juga pada PBB-P2 jika sudah berlaku efektif.

 

“Ini tentunya berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah. Bisa untuk menunjang kelancaran pemenuhan kebutuhan dasar sarana prasarana dan infrastruktur kota. Untuk membangun SOR di Gedebage, pendidikan juga PLTSa dan tujuh agenda prioritas pembangunan kota Bandung lainnya”, kata Dada optimis.

 

Dada menandaskan, pengalihan PBB-P2 dan BPHTB yang telah menjadi kewenangan daerah, bukan sekedar optimalisasi peningkatan PAD. Pengalihan pengelolaan harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat yang dilayani sesuai prinsip pemerataan, keadilan, kemudahan, kecepatan pelayanan, efisiensi dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Pemkot Bandung kedepan, imbuhnya, telah merencanakan penerapan punish and reward di bidang lingkungan hidup. “Warga kota yang rumahnya bagus penghijauannya, kita berikan insentif. Kita ringankan kewajiban PBB nya bahkan tidak mustahil juga dibebaskan”, ujarnya.

 

Sebagai sebuah sistem baru yang diterapkan di Kota Bandung, Pengelolaan BPHTB yang sudah dilaksanakan tahun ini dan PBB-P2 tiga tahun kedepan, dikatakannya bukan pekerjaan mudah. Selain sarana prasarana penunjang memadai, tidak kalah penting tandasnya kesiapan aparatur dalam menafsirkan dan mengimplementasikan di tataran teknis. Pejabat dan pelaksana kebijakan tidak saja memahami tugas dan kewenangan tapi juga mampu menjalankan sistem secara baik. “Sosialisasi bukan sekedar transformasi pengetahuan dari nara sumber, tapi juga terkait penumbuhan budaya kerja lebih cermat”, tandasnya mengingatkan.

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung, Yosi Irianto menyatakan, PBB-P2 yang kini masih dikelola Pusat, dijadwalkan pada triwulan ketiga 2012 seluruh rangkaian Peraturan Daerah (Perda) sudah selesai, termasuk kajian akademis, penyediaan database dan bimbingan teknis serta pelatihan-pelatihan. “Perilaku atau karakter PBB menjadi pajak daerah sangat berbeda. Perlu persiapan matang juga spesifik terutama kesiapan atau kemampuan SDM dalam menghitung dan menaksir obyek PBB”, ungkapnya.

 

PBB yang di 2010 ditargetkan Rp. 124 milyar, kedepan dengan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sekarang dan potensi lebih kurang 3 ribu wajib PBB yang dimiliki Kota Bandung, Yosi mengasumsi, pendapatan PBB di 2013 bisa masuk hingga Rp. 400 milyar. “Pemkot Bandung khususnya Dinas Pendapatan Daerah siap menyongsong kearah itu. Tidak perlu badan atau dinas baru. Kita tinggal optimalkan SDM yang ada dan kerjasama dengan BPN dalam pemetaan daerah per blok”. (www.bandung.go.id)