Pemkot Bandung dan BPK RI Jabar Kerjasama Wujudkan Sistem Informasi Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan 25 kepala daerah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, Kamis (12/05), menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Badan Pem

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pemkot Bandung dan BPK RI Jabar Kerjasama Wujudkan Sistem Informasi Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Pemkot Bandung dan BPK RI Jabar Kerjasama Wujudkan Sistem Informasi Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan 25 kepala daerah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, Kamis (12/05), menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Slamet Kurniawan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data  dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penandatanganan berlangsung di gedung baru BPK RI Perwakilan Jabar, Jalan Moh Toha 164 Bandung. Dihadiri Ketua BPK RI Pusat, Hadi Poernomo, serta Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang juga turut menandatangani nota kesepahaman.

Usai menandatangani nota kesepahaman, Dada menyatakan, meski  dirinya dan para kepala daerah lainnya sudah mendapat pengarahan sebelumnya, tidak bisa langsung jalan. Ditataran implementasi, perlunya BPK melakukan pemantapan SDM pelaksana. "Saya kira semua tidak ujug-ujug (tiba-tiba) jalan, perlu tahapan untuk kesempurnaan kerja sama ini. Kita Pemerintah Daerah harus siap. Siaptempat dan juga sarana pendukung lainnya," ujar Dada seraya menambahkan, Kota Bandung juga telah kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar untuk asistensi SDM pengelola kuangan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Jabar, Slamet Kurniawan menyatakan, kewenangan BPK meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa, didasarkan pada UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.  Nota kesepahaman, imbuhnya mengatur mengenai protokol atau prosedur perolehan data/informasi elektronik secara online.

Pasca penandatanganan nota kesepahaman, imbuh Slamet, nantinya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (e-BPK) dengan data e-Auditee. Lewat pusat data ini, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan memonitoring data  sumber yang diperiksa. "Cara ini cukup efisien dan efektif. Waktu digunakan auditor untuk proses data jadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dilakukan di kantor BPK RI.  Konsep ini disebut BPK sinergi,".

E-Auditee  dikatakannya merupakan metodologi pemeriksaan untuk pemerolehan data dari auditee (pihak yang diperiksa) melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan media internet. Data keuangan dan non keuangan  auditee dapat diakses secara real time oleh pemeriksa di Kantor BPK. "Ini sinergitas mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK dan mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel,".

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan, e-Auditee setidaknya akan mendorong pencitraan positif bagi pemerintah kabupaten/kota di Jabar dalam mewujudkan pemerintahan dan keperintahan yang bersi dan berwibawa, pemerinatahan yang dipercaya masyarakatnya. Kerja sama diharapkan, akan menambah daerah di Jabar yang mendapatkan penilaian BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau minimalnya wajar dengan pengecualian (WDP) terkait laporan keterangan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) nya.

Ketua BPK RI Pusat, Hadi Poernomo berharap, BPK Sinergi bisa mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara sistemik. Lebih dari itu, BPK RI juga sangat mendukung tercapainya optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi serta efektivitas pengeluaran keuangan negara. "Selama masih ada KKN, rakyat sulit untuk bisa sejahtera," ujarnya.

(www.bandung.go.id)