Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI

Pemerintah kota bandung berhasil mendapatkan penghargaan rekor dunia pada hari minggu (19/6/2011), rekor tersebut dicatat Museum Rekor Indonesia (Muri) untuk ac

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:37
Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI
Pemkot Bandung Cetak Rekor MURI

Pemerintah kota bandung berhasil mendapatkan penghargaan rekor dunia pada hari minggu (19/6/2011), rekor tersebut dicatat Museum Rekor Indonesia (Muri) untuk acara Kukuyaan Peserta Terbanyak.

Bersama Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivanda, sebanyak lebih dari 800 peserta kukuyaan turun mengarungi sungai cikapundung sepanjang 2km, kegiatan tersebut dimulai dengan berjalan kaki dari jalan merdeka kemudian para peserta kukuyaan berkumpul di sekitar Viaduct untuk turun ke sungai cikapundung menuju lapangan Jalan parkir timur depan Kantor PLN Distribusi Jabar dan Banten.

Dua piagam penghargaan diberikan oleh Deputi Manajer MURI, Awan Rahargo kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan penghargaan khusus bagi komunitas kukuyaan terbanyak di sepanjang Sungai Cikapundung kepada ketua panitia kukuyaan Rachim Asik, rekor tersebut dicatat MURI dengan No 4.952.

Deputy Manager Muri mengatakan, Kukuyaan terbanyak tersebut sah dan mendapat pengakuan rekor Muri karena kegiatan ini baru pertama kali dilakukan di dunia, dengan diikuti 821 orang terdiri 40 komunitas, "Kegiatan ini belum pernah terjadi di belahan bumi manapun, khusunya baru terjadi di Kota bandung, sebagai yang pertama di Indonesia bahkan dunia" katanya.

Wali Kota Bandung, Dada Rosada sangat berterima kasih kepada warga Kota Bandung yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dan menjaga kebersihan Sungai Cikapundung, menurutnya kegiatan tersebut merupakan bagian Program Cikapundung bersih yang telah dicanangkan sejak tahun 2004, "Ini adalah bagian Gerakan Cikapundung Bersih dicanangkan di tempat ini sejak November 2004 waktu itu bersama Gubernur Jabar Pak Danny Setiawan dan Menteri Lingkungan Hidup," katanya.

Ayi menuturkan, tujuan utama pemecahan rekor tersebut untuk mengajak semua warga masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai, karena sungai bukan tempat sampah melainkan ruang publik yang dapat dijadikan tempat bermain dan rekreasi, "sungai adalah ruang publik yang harus dijaga dan dilestarikan, Ini semata-mata bukan pencapaian Muri saja, tetapi salah satu bentuk untuk menghargai prestasi masyarakat dalam pembersihan dan pelestarian sungai, rekor ini menjadi sejarah bagi Kota Bandung," ujarnya.

Kegiatan ini juga sebagai tanda mengingatkan adanya perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) No 11/2005 tentang barang siapa membuang sampah di sungai akan dikenakan denda maksimal Rp.5 juta.

Dikatakan Ayi, "Tanpa memandang bulu, bagi siapapun yang membuang sampah ke sungai, akan didenda maksimal Rp.5 juta atau kurungan selama 3 bulan, dan untuk perusahaan akan didenda Rp50 juta, termasuk hotel, rumah sakit maupun peternakan sapi" katanya berapi-api.

(www.bandung.go.id)