Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung NO. 4 Tahun 2011

Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) merupakan persoalan klasik yang selalu terjadi di setiap kota basar, tidak terkecuali Kota Bandung, keberadaannya di sat

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:38
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota  Bandung  NO. 4 Tahun  2011
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung NO. 4 Tahun 2011

Permasalahan pedagang kaki lima (PKL) merupakan persoalan klasik yang selalu terjadi di setiap kota basar, tidak terkecuali Kota Bandung, keberadaannya di satu sisi merupakan salah satu mesin penggerak roda perekonomian kota, namun disisi lain menjadi masalah yang penanganannya sangatlah kompleks dan rumit.

 Meskipun Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan 7 titik bebas dari PKL di titik titik jalan tertentu, namun keberadaan PKL yang semakin menjamur dan kurangnya kesadaran untuk menata barang dagangannya tidak hanya dapat mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, tetapi juga kenyamanan, kebersihan dan keamanan pengguna jalan lainnya.

                 Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bandung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah sebagai upaya meningkatkan pengetahuan hukum aparatur di lingkungan pemerintah Kota Bandung, khususnya para penegak hukum.

 “Penanganan PKL harus ditempatkan sebagai subyek yang bermartabat, melalui pendekatan dan dialog tidak hanya kegiatan yang sifatnya represif, karena keberadaannya merupakan salah satu mesin penggerak roda perekonomian kota, sehingga dapat ditata dengan baik,” demikian dikatakan Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung No. 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang kaki lima di Kota Bandung, di Graha Kadin, Jl. Talaga Bodas, Selasa (11/10).

 Perda tersebut merupakan inisiatif dan upaya DPRD dan pemerintah kota bandung untuk melakukan penataan dan pembinaan Pedagang kaki lima di Kota Bandung sebagai pelaku usaha disektor informal yang memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis dan kreatifitas kota.

 Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Ferdi Ligaswara, “Perda ini menjadi penting sebagai acuan untuk menciptakan situasi kondusif bagi penertiban dan pembinaan PKL agar tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah Kota Bandung dan tetap selaras dengan aturan yang tertuang dalam Perda 11 tahun 2005 tentang keindahan, kebersihan dan ketertiban,” katanya.

 Ferdi menegaskan, perda K3 No. 11 tahun 2005 tidak akan digantikan dengan Perda No. 4 tahun 2011 tetapi sebagai pendukung, “Dengan perda sebelumnya berkolaborasi, artinya penanganan PKL tidak hanya melalui perda K3 tetapi secara kongkrit dilapangan melaui tahapan dimulai pendekatan pembinaan, penataan, dan akhirnya represif apabila tidak bisa ditata dan dibina,” tegasnya.

 Ayi menerangkan permasalahan PKL tidak hanya tugas Satpol PP saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama, “Dari judul perda No. 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan, menunjukan bahwa tidak Satpol PP saja yang terlibat berarti ada SKPD lain, peran masyarakat, perguruan tinggi dan seluruh stake holder yang mencintai Kota Bandung memiliki tanggung jawab yang sama dalam melakukan penataan dan penertiban kaki lima,” ajaknya.

 Lebih lanjut Ferdi berharap, “semoga sosialisasi ini menjadi momentum yang tepat bagaimana tindakan kita kedepan, pendekatannya tidak hanya pendekatan represif semata, sehingga PKL tidak hanya menjadi momok dan sesuatu yang dilematis, melalui upaya ini mudah-mudahan Kota Bandung lebih tertata, kondusif dan harmonis” pungkasnya.www.bandung.go.id