Pemkot Bandung Lantik 114 Pejabat Delapan Diantaranya Camat

Alih tugas pejabat di lingkungan birokrasi pemerintahan yang realisasinya bisa  bersifat rotasi, mutasi maupun promosi  dimaksudkan sebagai salah satu upaya u

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:38
Pemkot Bandung Lantik 114 Pejabat Delapan Diantaranya Camat
Pemkot Bandung Lantik 114 Pejabat Delapan Diantaranya Camat

Alih tugas pejabat di lingkungan birokrasi pemerintahan yang realisasinya bisa  bersifat rotasi, mutasi maupun promosi  dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur. Alih tugas biasa terjadi disebabkan adanya kekosongan jabatan karena sejumlah pejabatnya pensiun. Alasan lain, sejumlah pejabatnya sudah terlalu lama dalam jabatannya. Dampaknya buruknya,  bisa terjadi kejenuhan yang berakibat pada menurunnya kinerja suatu unit kerja, baik dalam membantu tugas-tugas pimpinan maupun dalam fungsi-fungsi pelayanan publik

Rotasi, mutasi dan promosi adalah hal yang biasa untuk penyegaran supaya seseorang tidak jenuh pada jabatan yang sama dan dalam waktu yang cukup lama. Tidak ada hal lain. Ini bukan yang terakhir tapi masih ada tahap berikutnya” kata Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda usai melantik 114 pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Ruang Serbaguna Bermartabat Balaikota, Jalan Wastukancana 2, Rabu (12/10).

Seratus pejabat struktural yang dilantik terdiri Pejabat Eselon II.b (Kepala Badan dan Dinas)  4 orang, Pejabat Eselon III.a dan III.b (Sekretaris pada Badan dan Dinas, Camat, Sekcam) sebanyak 49 orang, Pejabat Eselon IV.a dan IV.b (Kepala Seksi, Kasubag) sebanyak  61 orang.

Pejabat Eselon II.b yaitu Ema Sumarna sebagai Kepala Dinas Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag), Meivy Adha Krisnan (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Disdukcapil), Popong Warliati Nuraeni (Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana/BPPKB), Noneng Siti Kuraesin (Staf Ahli Wali Kota).

Pejabat Eselon III yang dilantik diantaranya Ayi Sutarsa sebagai Camat Sukasari, Yudi Hermawan (Camat Sukajadi), Asep Syaeful Gufron (Camat Cicendo), Hamdani (Camat Astanaanyar), Yayan Akhmad Brilyana (Camat Bandung Wetan), Tarya (Camat Kiaracondong, dan Taufik (Camat Ujungberung).

Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam amanat tertulisnya mengingatkan pejabat yang baru dilantik untuk mampu mengabtisipasi munculnya berbagai persoalan baru. Katanya masih ada sisa pekerjaan terkait tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum tertuntaskan. Persoalan itu diantaranya masalah banjir cileuncang, kemacetan lalulintas, sampah, polusi serta masalah sosial ekonomi.

Semua persoalan itu, menurutnya,  tidak bisa diselesaikan dengan baik jika jajaran aparatur Pemkot Bandung hanya bekeraja sekedar memenuhi rutinitas. Padahal yang dibutuhkan lompatan lompatan besar untuk mengkaselarasi capaian target-target pembangunan tanpa mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Dada juga mengingatkan, aparatur birokrasi harus jeli menangkap fenomena, mampu memadukan potensi internal dengan keunggulan eksternal. Pelantikan harus menginspirasi lahirnya kreativitas dan inovasi, mengubah pola pikir kaku menjadi dinamis. Mengubah kebiasaan reaktif menjadi proaktif.

Dada juga menegaskan kembali  alasan pentingnya setiap pejabat harus membuat pernyataan akan melaksanakan tugas dengan baik dan siap mewujudkan capaian target kinerja. Pejabat juga imbuhnya, harur mau belajar, mau bertanya dan berkooprdinasi agar jabatan bisa berfungsi dengan baik. 

Satu syarat pemegang jabatan, kata Dada, pentingnya memenuhi kriteria Tiga P Plus B, yaitu prestasi, penampilan, pergaulan dan berani. Prestasi ditempuh dengan belajar, bertanya dan berkoordinasi, sedangkan penampilan adalah kemampuan diri membuat orang lain dan lingkungan menjadi senang.

Jabatan dinilai sebagai kepercayaan harus dibayar dengan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada yang memberi kepercayaan,  tidak kecuali kepada masyarakat. Jaga amanah dengan mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan harga sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dada.

(www.bandung.go.id)