Penduduk Miskin, Veteran dan Janda Pahlawan Kota Bandung Dapat Keringanan Pajak Bumi Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dimasa mendatang merencanakan memberi keringanan bahkan membebaskan keluarga miskin tidak mampu dari kewajiban membayar Pajak B

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:38
Penduduk Miskin, Veteran dan Janda Pahlawan Kota Bandung Dapat Keringanan Pajak Bumi Bangunan
Penduduk Miskin, Veteran dan Janda Pahlawan Kota Bandung Dapat Keringanan Pajak Bumi Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dimasa mendatang merencanakan memberi keringanan bahkan membebaskan keluarga miskin tidak mampu dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang sama juga diberikan bagi para janda pejuang dan warga berprestasi dalam pembangun lingkungan hidupnya sebagai bentuk penghargaan.

"Dua hal PBB untuk Kota Bandung, pertama bagi orang miskin, janda pahlawan, veteran  kita bebaskan. Reduksi d an dispensasi juga diberikan bagi mereka dan yang berprestasi membangun lingkungan hidupnya," kata Wali Kota Bandung, H Dada Rosada usai Rapat Paripurna Dewan terkait persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PD Kebersihan Kota Bandung, PD Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, Pajak Daerah dan Raperda Pelayanan Publik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh 36, Selasa (08/11/2011).

Realisasi kebijakan reduksi PBB, kata Dada, nantinya  akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Kemungkinan besarannya, bisa seratus persen dibebaskan, tujuh puluh lima persen, lima puluh persen atau dua puluh lima persen. "Kita akan tetapkan dan kita buat tim. Misalnya halaman rumahnya bagus, ada anyak pohon , burung-burung dan sumur resapan sehingga  menghasilkan kesejahteraan bagi dirinya dan juga masyarakat sekitar. Kita berikan potongan PBB. Ini kebijakan kita," kata Dada.

"Orang kaya tapi lalay melunasi PBB nya, kita juga bisa beri sanksi tegas. Kalau dia punya perusahaan, ijin usahanya bisa kita cabut," imbuhnya mengingatkan.

Terkait 4 Raperda yang disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), Dada menandaskan, memungkinkan Pemkot Bandung mengakselarasi capaian target-target pembangunan. "Bagaimanapun juga, produk-produk hukum ini akan membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,".

Ditetapkannya Raperda PD Kebersihan, perusahaan daerah milik Pemkot Bandung ini diharapkan akan lebih kuat dari aspek kelembagaan, terutama dalam menangani persampahan, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong terciptanya kondisi kota yang bersih, asri serta mendukung kesehatan dan sanitasi kota.

Begitu pula Raperda PD BPR Kota Bandung, Raoperda ini dikatakannya akan memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan, terutama dalam kapasitas sebagai lembaga mediasikeuangan antar Bank dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga fungsinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi secara makro.

Terkait Raperda Pajak Daerah, dikatakan Dada, subtansinya untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kepastian, ketepatan pembayaran dan ekonomis sejalan dengan amanah Undang Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemkot Bandung, tegasnya,  secara teknis sudah siap untuk melaksanakan kewenangan pemungutan semua jenis Pajak Daerah sebagai sumber PAD yang menjadi tulang punggung pembiayaan kegiatan pembangunan. Terlebih pasca pelimpahan PBB yang pemungutannya kini telah menjadi kewenangan pemkab/pemkot, yang Pemkot Bandung di 2013 menyiapkan sudah mengelola sepenuhnya.

Dalam hal persetujuan Raperda Pelayanan Pub lik, Raperda ini dikatakannya akan memberi jaminan dan kepastian kepada siapapun yang pelayanan, sekaligus memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan barang publik, jasa publik dan administratif, mendorong terciptanya lingkungan birokrasi yang lebih profesiopnal, transparan dan akuntabel. "Kita berharap , pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan berjalan paralel dengan sistem pelayanan yang mampu melindungi hak-hak publik,"  ujarnya.

Dalam kesempatan ini Dada juga menyampaikan 6 Lembaran Kota (LK) usulan Raperda baru untuk dibahas Dewan. Keenam LK itu yaitu usul an Raperda Pengelolaan Air Tanah, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan , Raperda Retribusi Rumah Potong Hewan, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Raperda Persetujuan Pinjaman Daerah dalam rangka penyelesaian pembangunan Stadion Sepak Bola (SUS) Gedebage dalam kontrak tahun jamak, dan Raperda penyertaan Pemkot Bandung kepada PDAM Tirtawening.

(www.bandung.go.id)