Penandatanganan Kerjasama PDAM Tirtawening dengan Polda Jabar

Perusahaan daerah air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen pemerintah kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam pela

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:39
Penandatanganan Kerjasama PDAM Tirtawening dengan Polda Jabar
Penandatanganan Kerjasama PDAM Tirtawening dengan Polda Jabar

Perusahaan daerah air Minum (PDAM) Tirtawening merupakan salah satu instrumen pemerintah kota Bandung dalam memberikan pelayanan terhadap publik baik dalam pelayanan penyediaan air bersih maupun pengeloaaan air kotor dan merupakan sumber (Pendapatan Asli Daerah) PAD untuk pembangunan terbangunnya tatanan kota bermartabat.

Tetapi Keberadaan PDAM Tirtawening Kota Bandung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rentan oleh kebocoran-kebocoran yang dapat muncul menjadi suatu  masalah dikemudian hari, baik masalah pidana maupun perdata yang tidak dapat dihindarkan dan sangat merugikan perusahaan, bila permasalahan ini tidak ditangani secara proporsional maka akan sulit bagi PDAM sebagai BUMD yang sehat dan profesional yang dapat memberikan standar pelayanan minimal.

Dikatakan Walikota Bandung, Dada Rosada, salah satu persoalan krusial yang dihadapi PDAM saat ini adalah tingkat kebocoran yang relatif tinggi, "meski presentasinya menurun dari tahun ketahun, tahun  2009 sebesar 42,2%, tahun 2010 menurun jadi 37,89% dan 37,17% pada tahun 2011, namun angka ini masih jauh di ambang batas toleran yakni 20%," katanya.

Hal tersebut diungkapkan Dada saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara kepolisian Daerah Jawa Barat dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, penandatanganan tersebut masing masing ditandatangani Direktur Binmas Polda Jabar, Drs. Sutarno dan Dirut PDAM Tirtawening, Pian Sopian, di Kantor PDAM Tirtawening, Jl. Badaksinga, Selasa (26/06).

Kesepakan dilakukan untuk mencegah terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat, karena dalam memberikan pelayanan PDAM didukung sarana dan prasarana berupa bangunan penangkap air baku, instalasi pengolahan air minun dan air limbah, perpipaan, tanah-tanah bangunan dan aset lainnya yang harus tetap terjaga, tidak boleh terganggu keberadaan dan fungsinya oleh pihak luar terutama untuk menjaga sumber air baku serta instalasi pengolahan air minum dan air limbah.

Diterangkan Pian, "tujuan kami menjalin kerjasama dilatar belakangi PDAM sebagai objek vital nasional dalam memberikan pelayanan air minum dan air limbah diwilayah Kota Bandung, perlu mendapatkan perlindungan pengamanan kepolisian, kerena sampai saat ini masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemasangan liar sambungan air minum dan pelanggaran lainnya yang tentu sangat merugikan PDAM dalam pendistribusian air kepada pelanggan," katanya.

Hal senada diungkapkan Direktur Binmas Polda Jabar, "Adanya tindak pidana pencurian air minum dan aset PDAM menuntut POLRI untuk berkoordinasi dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung, ini untuk mempermudah proses penyelidikan, koordinasi dengan PDAM untuk menanggulangi permasalahan pengamanan instalasi perusahaan daerah air minum dan asetnya," ungkapnya.

Kerjasama tersebut merupakan salah satu wujud kemitraan dalam rangka upaya penanggulangan kantibmas secara peemtif, preventif serta penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian air minum maupun aset PDAM Tirtawening Kota Bandung untuk memberikan rasa aman dan puas kepada masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan Sutarno untuk menanggulangi permasalahan ini diperlukan upaya pencegahan dan penindakan juga dari PDAM sendiri, "Selain dilakukan oleh PDAM sendiri, langkah pertama yang akan kita lakukan mendalami permasalahan-permasalahan yang terjadi di PDAM, sebagai institusi penegakan hukum kami segera menindak lanjuti dengan memberikan arahan sosialisasi terpadu, meningkatkan kerjasama dalam penanganan, pelanggaran masalah, pengamanan instalasi juga penegakan hukum," katanya.

Dada merasa Optimis melalui kerjasama ini menjadi bagian upaya penyehatan PDAM dan berharap kerjasama tersebut ditindak lanjuti pada tataran teknis, terutama dalam bentuk sistem dan prosedur pengamanan internal sesuai arahan dari kepolisian, melakukan penyuluhan hukum serta memiliki mekanisme penanganan kasus-kasus pelanggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku. (www.bandung.go.id)

(www.bandung.go.id)