Rencana Pelaksanaan Tender PLTSa Minggu Depan

Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan pengumuman lelang tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bisa dilakukan minggu depan. Hal tersebut dikemukakann

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:39
Rencana Pelaksanaan Tender PLTSa Minggu Depan
Rencana Pelaksanaan Tender PLTSa Minggu Depan

Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan pengumuman lelang tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bisa dilakukan minggu depan. Hal tersebut dikemukakannya, setelah mengikuti Launching PPP (Public Private Partnerships) Book 2012 di Kantor Bappenas, Di Jakarta, Rabu (4/7).

Dalam lelang tersebut, menurut Dada, Pemerintah Kota Bandung bergabung dengan Bappenas dalam program PPP (Public Private Partnerships). "Dengan mengikuti program tersebut, proses lelang kita lebih terjamin," ungkap Dada.

Sehingga nantinya, menurut Dada para peserta yang berminat menguikuti lelalng bisa datang ke Bappenas atau ke Pemkot Bandung.

"Saat ini sudah ada sekitar dua belas investor yang berminat, baik dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proyek PLTSa diperkirakan memakan biaya sekitar Rp. 750 M. Dimana nantinya setelah proyek ini selesai dibangun akan dapat mengolah sampah sekitar 700 Ton/hari.

Proyek PLTSa, itu sendiri nantinya merupakan proyek kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha atas prakarsa badan usaha.  Menurut Dada, proses pengadaan akan dilakukan sesuai dengan peraturan presiden No 67/2005 jo Peraturan Presiden No 13/2010 jo Peraturan Presiden No. 56/2011.

"Walaupun demikian, sebagai tanggung jawab pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan seluas 20 hektar, 5 hektar untuk pabrik dan sisanya untuk sarana penghijauan," jelasnya.

Terkait dengan PT Brill yang ditetapkan sebagai pemrakarsa pembangunan PLTSa, menurut Dada, sesuai dengan undang-undang, pemerintah menawarkan tiga opsi, yaitu yang pertama di boleh melakukan penawaran, kedua dia tidak melakukan penawaran tetapi mendapatkan kompensasi dan yang terakhir status sebagai pemrakarsanya dijual kepada pemerintah.

(www.bandung.go.id)