Kota Bandung Wakili Provinsi Jabar Dalam Kompetisi Antar Kota TK Nasional

Pelayanan public di berbagai hal, diberbagai tempat, kadang-kadang masih belum memuaskan, sehingga banyak terjadi pengaduan-pengaduan masyarakat, baik itu melal

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Kota Bandung Wakili Provinsi Jabar  Dalam Kompetisi Antar Kota TK Nasional
Kota Bandung Wakili Provinsi Jabar Dalam Kompetisi Antar Kota TK Nasional

Pelayanan public di berbagai hal, diberbagai tempat, kadang-kadang masih belum memuaskan, sehingga banyak terjadi pengaduan-pengaduan masyarakat, baik itu melalui media massa maupun dilakukan oleh masyakat itu sendiri secara langsung. “Untuk merespon fenomena ini, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, -- salah satunya menginstruksikan Menpan untuk mengeluarkan berbagai kebijakan, dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan public. – yang ditindak lanjuti Menpan dengan mengeluarkan Peraturan (Permenpan) No 26 Tahun 2006, tentang Pedoman Penilaian Kompetisi Antar Daerah, -- bagaimana kinerja pemerintah daerah Kabupaten/ Kota ini” papar Ketua Tim penilai Kinerja Pelayanan Publik Tingkat Pusat, Dra Rahayu Saraswati, MA, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Dr H Edi Siswadi MSi, saat menerima rombongan di Ruang Tengah Balaikota, Selasa (14/11/06). Selanjutnya dikatakan Rahayu, di dalam Permenpan No 26 Tahun 2006, terdapat 12 komponen kebijakan yang akan dinilai, yaitu kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, peningkatan partisipasi masyarakat, pemberian penghargaan dan penerapan sanksi, pembinaan teknis terhadap unit-unit pelayanan public, korporatisasi unit-unit pelayanan public, pengembangan manajemen pelayanan, peningkatan profesionalisme pejabat atau pegawai, penghargaan di bidang peningkatan kualitas pelayanan public, pembangunan kemasyarakatan, kebijakan dalam mendorong pembangunan daerah, pengembangnan dan agovernment, serta pengetrapan ISO 9.000 dan 2.000. Berdasarkan Permenpan lainnya, yaitu Permenpan No 321/2006, disebutkan Rahayu, tedapat pula 3 komponen yang akan dinilai, yaitu mengenai sarana dan prasarana fisik, tanggapan tokok masyarakat terhadap kepemimpinan walikota/bupati, serta kualitas pelayanan public di kab/kota. Ditambahkan Rahayu, selain tim penilai pelayanan public yang dipimpinnya, terdapat satu tim lainnya, yaitu Tim Penilai Citra Pelayanan Prima (CPP), dipimpin Drs M Sitorus (Kementrian Negara PAN). Tim ini, Rabu besok (15/11/06), akan menilai unit kerja Pusat Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (PPKGM) Kota Bandung. Walikota Bandung yang diwakili Sekda dalam eksposnya memaparkan, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dalam meningkatkan kualitas pelayanan public, telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya membangun kelembagaan berdasarkan kewennagan wajib yang dimiliki dan kewenangan tambahan, yang secara potensial akan dikembangkan. Sehingga disain structural betul-betul mencerminkan kemampuan potensi dan keragaman daerah. Sehingga akan memberikan peluang daerah, menagakselari pelaksanaan pembangunan berdasarkan potensi dan analisa kebutuhan. Sekda menyebutkan, pemkot memiliki 19 Dinas, 15 Lemtek termasuk Kantor Pelayanan Satu Atap, 26 kecamatan, 139 kelurahan dan 3 BUMD. Kelembagaan yang ada, ditopang sejumlah SDM dan pembiayaan yang cukup memadai. Bahkan pasca otonomi, melalui mekanisme DAU, terjadi peningkatan kapasitas fiscal. “Kalau lima tahun ke belakang, total APBD untuk membiayai pembangunan hanya berkisar 200 milyar rupiah. Tapi setelah Otda dilaksanakan, -- dengan beberpa urusan dilimpahkan ke daearah, kondisi APBD kita sekarang, -- Alhamdulillah mengalami peningkatan yang cukup besar. -- Setidaknya telah mencapai 1,3 trilyun rupiah. Itu cukup untuk bisa mengembangkan potensi yang ada, sekaligus dapat memberikan fasilitasi pelayanan yang maksimal, serta memberdayakan masyarakat” jelasnya. Upaya memberikan pelayanan yang memuasakan pelanggan (amasyarakat), disebutkan Sekda, diantaranya dengan system dan penyederhanaan prosedur serta prasarana dan sarana yang dikembangkan, sehinga memenuhi azas-azas pelayanan public yang memberikan kepuasan kepada pengguna jasa. “Kita juga selalu berupaya untuk semakin transparan termasuk memberikan pertanggungjawaban, kepada public, sekecil apa pun penggunaan APBD melalui konsep akuntabilitas, selain juga mengembangkan pola partisipatif. -- Kesederhanaan birokrasi juga harus dibangun, jangan sampai pelayanan berbelit-belit. Kejelasaan perssyaratan prosedur, kepastian waktum, akurasi, keamanandan tanggungjawab, -- itu merupakan suatu etika yang harus dikembangkan. Setahap demi setahap akan diperbaiki. Karena citra Pelayanan Prima ini, akan mendorong terhadap pencapaian visi Kota Bandung sebagai kota jasa yang Bermartabat.”, ucap Sekda. (www.bandung.go.id)