Seminar Pencegahan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD

Wali Kota Bandung, Dada Rosada, memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kepekaan dan pemahaman tehadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan pemerint

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:40
Seminar Pencegahan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD
Seminar Pencegahan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD

Wali Kota Bandung, Dada Rosada, memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kepekaan dan pemahaman tehadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan.

“Saya mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan Bandung, para pimpinan harus bisa dan mau berkooordinasi dengan level dibawahnya atau diatasnya, karena bagaimanapun juga seorang pimpinan harus mengerti dan tahu tugas pokok fungsi dan tanggungg jawabnya.”

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di pemerintah kota bandung, di Ruang Serbaguna Bermartabat, Jl. Wastukancana No.2, Rabu (07/11/2012)

Dada mengatakan seminar seperti ini bukanlah yang pertama kali dan akan terus akan dilakukan, “Pengawasan kinerja pemerintahan itu terdiri dari berbagai pengawasan mulai pribadi, lembaga dan Allah SWT, tapi korupsi masih saja bisa terjadi apalagi tidak ada pengawasan dan pencegahan lebih penting dibandingkan melakukan tindakan, kelembagaan pusat dan daerah telah sepakat bersama-sama melakukan perang terhadap korupsi,” terangnya.

Untuk memerangi korupsi dan mempercepat reformasi birokrasi Walikota Bandung telah mengeluarkan 13 perintah kepada jajarannya diantaranya yaitu meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara terencana dan kesinambungan juga meningkatkan koordinasi, dan monitoring, "Setiap SKPD dan aparatur wajib mengetahui, memahami, serta mengimplementasikan manajemen strategis antara lain meliputi Renstra, SAP, SPM, SOP, SMM-ISO, Lakip dan lainnya," ujar Dada dalam sambutannya.

Hadir pula dalam seminar dua sesi tersebut jajaran DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Pejabat Kementrian PAN dan reformasi birokrasi yang diwakili Asisten Deputi Pelayanan Publik, Gunawan Suhendar, Pejabat BPKP Pusat diwakili oleh Direktur Pengawasan Bidang Akuntan Negara, Bambang Utoyo, LSM IPW Hayie Muhammad, LSM Fitra Abdul Waidi, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bandung, juga seluruh pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Bandung.

Koordinator Koordinasi dan Supervisi bidang pencegahan KPK, Nurul Ichsan Al Huda, menggambarkan kondisi Indonesia saat ini, “Sekitar 84 juta penduduk Indonesia masih hidup tanpa listrik, sekitar 30,02 juta penduduk Indonesia Hidup di bawah standar garis kemiskinan, 3,8 juta hektar hutan Indonesia dibabat setiap tahunnya, ditambah hutang luar negeri per-November 2011 mencapai Rp.1.816,85 Triliun dan harus membayar bunga hutang Rp.115,21 Triliun dalam APBN 2011,” paparnya

Ia mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi ke-100 dari 182 negara yang disurvei, masih kalah dibandingkan negara Singapura, Brunei Darussalam, Thailand dan Malaysia, hanya lebih baik dari Vietnam, Timor Leste, Philipina, Kamboja dan Myanmar, "Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2011 adalah 3.0 atau setara dengan Gabon, Benin, Djibouti, Madagascar, Suriname dan tanzania yang merupakan negara-negara terdengar asing di telinga kita," terangnya

Kurang pahamnya masyarakat indonesia mengenai pengertian korupsi menjadi salah satu faktor penyebab susahnya pemberantasan korupsi di indonesia, "Korupsi yang secara langsung terkait dengan keuangan negara hanya sebagian kecil korupsi, hanya ada dua pasal saja, padahal di 28 pasal lainnya korupsi lebih terkait pada aspek prilaku, diantaranya seperti delik pemberian sesuatu/janji kepada pegawai negeri atau penyuapan, delik penggelapan dalam jabatan, delik perbuatan pemerasan, delik perbuatan curang, delik benturan kepentingan dalam pengadaan dan delik gratifikasi," pungkasnya.(www.bandung.go.id)