Walikota dan Wakil Meninjau Proses Pengangkutan Sampah di Pasar Sederhana

Walikota Bandung Dada Rosada didampingi, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Direktur Utama PD Kebersihan Cece H. Iskandar dan Direktur PD Pasar Bermartabat

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:40
Walikota dan Wakil  Meninjau  Proses Pengangkutan Sampah di Pasar Sederhana
Walikota dan Wakil Meninjau Proses Pengangkutan Sampah di Pasar Sederhana

Walikota Bandung Dada Rosada didampingi, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, Direktur Utama PD Kebersihan Cece H. Iskandar dan Direktur PD Pasar Bermartabat Rinal Siswadi meninjau tumpukan sampah di Pasar Sederhana, Jumat (4/1). Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung proses pengangkutan sampah yang selama beberapa hari terakhir masih banyak sampah yang menumpuk di beberapa TPA di Kota Bandung.

Setelah melihat langsung ke lokasi Walikota Bandung mengatakan, dari awal terjadinya penumpukan sampah di Kota Bandung dirinya sudah meminta maaf kepada warga Kota Bandung akibat hal tersebut. "Dari awal saya sudah meminta maaf kepada warga akan hal ini, dan meminta masyarakat untuk bersabar menghadapi musibah ini," ujar Dada.

Dada menjelaskan, terjadinya penumpukan sampah di Kota Bandung akibat peralatan yang ada di TPA Sari Mukti mengalami permasalahan, sehingga proses pembuangannya menjadi terhambat. Untuk mengatasi hal tersebut Pemkot Bandung menurut Dada telah berusaha untuk bekerja lebih keras lagi dalam proses pengangkutannya, bahkan kalau perlu menyewa truk tambahan untuk mengangkut sampah yang ada.

"Sekarang proses pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sudah berjalan normal, tetapi apabila volume sampah yang di angkut tidak sesuai maka masih akan terjadi penumpukan, oleh karena itu kalau diperlukan maka truk angkutnya bisa ditambah," jelasnya.

Meskipun dalam bebarapa hari terakhir terjadi penumpukan sampah, tetapi menurut Dada, proses PLTSa tidak bisa dipercepat, karena harus sesuai dengan proses dan tahapan yang berlaku. "PLTSa tidak bisa dipercepat, karena menyangkut anggaran dan aturan dan tahapan-tahapannya harus benar, dan kejadian ini belum bisa dikategorikan darurat, "tahun 2005 saja tidak disebut darurat," pungkas Dada. (www.bandung.go.id)