Peresmian Kantor Pelayanan PBB Kota Bandung

Walikota Bandung Dada Rosada meresmikan Kantor Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), di komplek perkantoran Jalan Cianjur No. 34, Kamis (10/1). Peresmian

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:40
Peresmian Kantor Pelayanan  PBB Kota Bandung
Peresmian Kantor Pelayanan PBB Kota Bandung

Walikota Bandung Dada Rosada meresmikan Kantor Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), di komplek perkantoran Jalan Cianjur No. 34, Kamis (10/1). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Walikota Bandung. Setelah meresmikan, Dada Rosada langsung melakukan pengambilan nomor antrian untuk pembayaran PBB. Tidak lebih dari 5 menit, proses pembayaran pun telah selesai, dan Dada pun menerima bukti setoran. Setelah itu Dada juga langsung meninjau ruangan lainnya, seperti loket pembayaran, dan ruangan pencetakan slip tagihan PBB.

Setelah melakukan peninjauan Wali Kota Bandung mengatakan bahwa pelayanan PBB yang prima dan memuaskan masyarakat jangan hanya pada saat pembukaan saja, tetapi harus terus dilakukan setiap saat. “Pelayanan prima seperti ini jangan hanya saat pembukaan saja, tetapi harus terus setiap saat,” ujarnya.

Dada juga menjelaskan bahwa, PBB untuk saat ini, sebagai sumber pendapatan terbesar negara bahkan menjadi ikonnya. Sehingga apabila dalam pelayanannya kurang memuaskan masyarakat bahkan penggunaan pajak tersebut tidak sesuai aturan, maka masyarakat bisa jadi akan menolak membayar pajak seperti yang dicetuskan di daerah lain.

Walikota juga memerintahkan kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung untuk tidak segan mengganti stafnya yang ada di pelayanan PBB apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan aturan atau mengecewakan masyarakat. “Apabila ada staf di pelayanan PBB yang dalam pelayanannya mengecewakan, ganti saja,” tegas Dada.

Terkait dengan rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan memberikan keringanan kepada warganya dalam hal PBB, Dada mengatakan akan dibentuk tim untuk menilai hal tersebut, kemudian audiensi tokoh pajak, dan masyarakat untuk menentukannya. “Kita harus percaya kepada tim biar tidak ada fitnah, kenapa misalkan si A diberi keringanan sedangkan si B tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, paling tidak rumah yang diberi keringanan tersebut merupakan bangunan heritage, kemudian lingkungan hidupnya bagus, seperti ada pepohonona, burung, sumur resapan atau biopori, atau memiliki pengolahan sampah. “Tahun 2013 ini, mudah-mudahan tim ini sudah terbentuk dan ada warga yang mendapatkan keringanan PBB ini, ujarnya.

Sementara itu menurut Kepala Pendapatan Yossi Irianto, jumlah wajib pajak yang dilimpahkan dari kantor pajak ke Pemerintah Kota Bandung sekitar 517.000 wajib pajak. Dan sejak tanggal 2 Januari kantor pelayanan ini beroperasi sudah ada sekitar 2003 berkas yang masuk, dengan pemasukan sekitar Rp. 700 juta lebih.

Untuk kedepannya, menurut Yossi pelayanan PBB ini sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) yang baru akan dilakukan di unit-unit yang tersebar di beberapa wilayah kota Bandung.

“Nantinya pelayanan akan dilakukan oleh UPT-UPT yang tersebar di beberapa wilayah untuk lebih mendekatkan lagi kepada masyarakat dan juga memberikan pelayanan yang lebih prima lagi,” jelasnya. (www.bandung.go.id)