26 Dokter Disngkat Jadi CPNSD Kota Bandung

Sebanyak 26 orang Dokter diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, di Plaza Balai Kota Bandung, Jl. Wast

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:40
26 Dokter  Disngkat Jadi  CPNSD Kota Bandung
26 Dokter Disngkat Jadi CPNSD Kota Bandung

Sebanyak 26 orang Dokter diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, di Plaza Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana No.2, Kamis (31/01/2012).

26 CPNSD baru itu untuk mengisi formasi tahun 2012 untuk jabatan yang dikecualikan, terdiri dari Dokter umum, dokter Spesialis kulit dan kelamin, dokter spesialis rehabilitasi medik, dokter spesialis bedah mulut, dan dokter spesialis obgyn, untuk ditempatkan di rumah sakit umum daerah, rumah sakit ibu dan anak, dan puskesmas di Kota Bandung.

Dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S. Saleha, "Mereka yang diangkat memiliki kompetensi dari hasil seleksi yang transparan dan akuntabel untuk melaksanakan tugas dan jabatannya, juga untuk mengisi jabatan yang kosong dalam formasi pegawai negeri sipil," katanya.

Setelah memberikan Surat Keputusan (SK) Walikota Bandung pada apel pagi itu, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, mengingatkan pentingnya peran, fungsi, dan tanggung jawab PNS baik sebagai abdi negara, abdi pemerintah juga sebagai pelayan masyarakat.

"Bagaimanapun juga komitmen ini harus dijaga dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, bagi PNS kehormatan tidak perlu dicari-cari karena akan hadir dengan sendirinya jika mampu menujukan kinerja yang baik dan memuaskan, sebaliknya ketika PNS tidak mampu memperlihatkan performa sesuai standar, maka bukan hanya mengurangi kehormatan diri tetapi juga menjadi beban masyarakat," ujar Ayi mengingatkan.

Dikatakan Ayi lebih lanjut profesi PNS berbeda dengan pegawai swasta yang cenderung mengarah pada raihan laba, pengabdian di pemerintahan bertujuan meraih keuntungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan lingkungan, sehingga PNS dalam pelayanannya tidak mengenal waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan niat ikhlas menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan tegas diingatkan pula oleh Ayi, ia tidak segan akan menindak CPNS dan PNS yang melanggar aturan apabila ada yang melakukan pelanggaran, hal itu akan dilakukan untuk menegakan citra birokrasi pemerintah Kota Bandung yang rasional dan profesional.

"PNS dan CPNS dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan, menjadi perantara bagi pengusaha untuk mendapat pekerjaan dari instansi pemerintah," pungkasnya. (www.bandung.go.id)