Penataan PKL Kawasan Alun-Alun

“Mulai hari ini sampai minimal dua minggu kedepan kawasan sekitar Mesjid Agung depan Rumah Dinas Walikota Bandung kemudian Dalem Kaum dan Kepatihan harus

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:40
Penataan PKL Kawasan Alun-Alun
Penataan PKL Kawasan Alun-Alun

“Mulai hari ini sampai minimal dua minggu kedepan kawasan sekitar Mesjid Agung depan Rumah Dinas Walikota Bandung kemudian Dalem Kaum dan Kepatihan harus steril dari Pedagang Kaki Lima,” hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda saat meninjau pengosongan Pedagang Kaki Lima (PKL)  di Jl. Kepatihan,  Jl. Dalem Kaum dan halaman Mesjid Raya Bandung, Senin pagi, (11/02/2013).

Lebih lanjut dikatakan Ayi, penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut merupakan langkah pertama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL untuk menata dengan menggunakan metoda penataan, pembinaan dan perencanaan, sedang  penertiban dikatakannya merupakan upaya terakhir,

“Kita tidak ingin mengulangi kegagalan pada masa yang lalu, kekurang berhasilan penataan PKL pada waktu yang lalu merupakan pelajaran berharga bagi Pemerintah Kota Bandung, dan kita ingin memperbaikinya, metoda penataan yang dilakukan hari ini dilakukan penataan secara bersama-sama tidak hanya oleh Pemerintah Kota tapi bekerjasama dengan unsur TNI, Polri dan masyarakat serta yang terpenting melibatkan PKL itu sendiri, pada prisipnya kita mengajak mereka untuk berdialog dan bertanggung jawab menata kota ini,” ujar Ayi

Ayi mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah melarang keberadaan PKL di Kota Bandung. Namun ada Peraturan yang harus ditaati bersama dan tidak dilanggar. Karena itu, pada penataan tersebut, para PKL tidak akan diusir begitu saja dari tempatnya berdagang, para PKL ini akan ditata secara besama-sama sehingga antara PKL dan Pemerintah Kota tidak terjadi benturan-benturan, harap Ayi.

Selanjutnya penertiban dan penataan itu juga, akan dilakukan di tujuh titik zona merah PKL seperti Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Otto Iskandardinata, Merdeka, Alun-alun dan Asia Afrika, “Selanjutnya kita akan bergerak menata di Jalan Merdeka, Kawasan Gasibu, Car Free Day dan kawasan tujuh titik lainnya seperti yang telah di tetapkan pada Perda K3 No. 3 tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” ujarnya.

Kepada PKL yang sebelumnya biasa berjualan ditempat yang ditata tersebut, Ayi mempersilahkan untuk berdagang di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Bandung, “Pada prinsipnya mereka dipersilahkan berdagang pada tempat yang diperbolehkan namun tidak boleh berdagang pada zona-zona yang dilarang seperti kawasan Jl. Kepatihan,  Jl.Dalem Kaum dan halaman Mesjid Raya Bandung depan pendopo karena ini merupakan simbol Pemerintah Kota Bandung,” (www.bandung.go.id)