Kategori Korupsi

KATEGORI KORUPSI Korupsi secara rinci dijelaskan dalam 13 pasal UU 31/1999 jo 20/2001 yang dirumuskan dalam 30 bentuk / jenis TPK, yang dikelompokkan sbb

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Kategori Korupsi
Kategori Korupsi

KATEGORI KORUPSI

  • Korupsi secara rinci dijelaskan dalam 13 pasal UU 31/1999 jo 20/2001 yang dirumuskan dalam 30 bentuk / jenis TPK, yang dikelompokkan sbb :
    • Kerugian keuangan negara (pasal 2, 3)
    • Suap menyuap (pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b, 13, 5 ayat 2, 12 huruf a, 12 huruf b, 11, 6 y 1 huruf a, 6 ayat 1 huruf b, 6 ayat 2, 12 huruf c, 12 huruf d)
    • Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10 huruf a, 10 huruf b, 10 huruf c)
    • Pemerasan (pasal 12 huruf e, 12 huruf g, 12 huruf f)
    • Perbuatan curang (7 ayat 1 huruf a, 7 ayat 1 huruf b, 7 ayat 1 huruf c, 7 ayat 1 huruf d, 7 ayat 2, 12 huruf h
    • Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 huruf i)
    • Gratifikasi (pasal 12 B jo pasal 12 C)
  • Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terdiri atas :
    • Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (pasal 21)
    • Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasal 28)
    • Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka (pasal 22 jo pasal 29)
    • Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan palsu (pasal 22 jo pasal 35)
    • Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan  atau memberi keterangan palsu (pasal 22 jo 36)
    • Saksi yang membuka identitas pelapor (pasal 24 jo 31)

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung