Perda
Kategori Korupsi
KATEGORI KORUPSI Korupsi secara rinci dijelaskan dalam 13 pasal UU 31/1999 jo 20/2001 yang dirumuskan dalam 30 bentuk / jenis TPK, yang dikelompokkan sbb

Kategori Korupsi
KATEGORI KORUPSI
-
Korupsi secara rinci dijelaskan dalam 13 pasal UU 31/1999 jo 20/2001 yang dirumuskan dalam 30 bentuk / jenis TPK, yang dikelompokkan sbb :
-
Kerugian keuangan negara (pasal 2, 3)
-
-
Suap menyuap (pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b, 13, 5 ayat 2, 12 huruf a, 12 huruf b, 11, 6 y 1 huruf a, 6 ayat 1 huruf b, 6 ayat 2, 12 huruf c, 12 huruf d)
-
-
Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10 huruf a, 10 huruf b, 10 huruf c)
-
-
Pemerasan (pasal 12 huruf e, 12 huruf g, 12 huruf f)
-
-
Perbuatan curang (7 ayat 1 huruf a, 7 ayat 1 huruf b, 7 ayat 1 huruf c, 7 ayat 1 huruf d, 7 ayat 2, 12 huruf h
-
-
Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 huruf i)
-
-
Gratifikasi (pasal 12 B jo pasal 12 C)
-
-
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terdiri atas :
-
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (pasal 21)
-
-
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (pasal 22 jo pasal 28)
-
-
Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka (pasal 22 jo pasal 29)
-
-
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan palsu (pasal 22 jo pasal 35)
-
-
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (pasal 22 jo 36)
-
-
Saksi yang membuka identitas pelapor (pasal 24 jo 31)
-
Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung