Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara
Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/200

Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian Keuangan Negara
Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
- Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 ;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
-
-
Dengan cara melawan hukum
-
-
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
-
-
Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
-
-
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
-
-
Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
-
-
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
-