Pengumuman Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

P E N G U M U M A N Nomor : 800/001-BKD/2013 Tentang UJI PUBLIK DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG   Meninda

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:41
Pengumuman Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Pengumuman Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

P E N G U M U M A N

Nomor : 800/001-BKD/2013

Tentang

UJI PUBLIK DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 Tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penyampaian Daftar Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 Tanggal 19 Maret 2013 tentang Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kota Bandung telah menerima Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Pemerintah Pusat, sehingga perlu diumumkan nama-nama tersebut kepada publik selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung mulai dari pengumuman ini diterbitkan.
  2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dapat diakses melalui website bkd.bandung.go.id
  3. Bila ada pengaduan/sanggahan/keberatan dari publik atas nama-nama tersebut, dapat disampaikan kepada Walikota Bandung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung dengan menyertakan bukti dan mencantumkan identitas dengan jelas paling lambat tanggal 21 April 2013. Selanjutnya akan dilakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer kategori II berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
  4. Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumen tidak dapat diproses sebagai dasar registrasi peserta seleksi ujian.
  5. Persyaratan Tenaga Honorer Kategori II berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
    • Diangkat oleh pejabat berwenang;
    • Bekerja di Instansi Pemerintah;
    • Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

  6. Proses Pengusulan Pengangkatan Tenaga Honorer selanjutnya mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian.

 

 

Bandung, 1 April 2013

WALIKOTA BANDUNG



DADA ROSADA

NB : Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung