Wakil Walikota Bandung Serahkan Rumah Dinas

Tepat sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda menyerahkan rumah dinas yang ditempatinya selama bertugas selama lima tah

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:42
Wakil Walikota Bandung Serahkan Rumah Dinas
Wakil Walikota Bandung Serahkan Rumah Dinas

Tepat sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda menyerahkan rumah dinas yang ditempatinya selama bertugas selama lima tahun.

Secara simbolis Ayi Vivananda menyerahkan kunci rumah dinas tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung yang diwakilkan kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Bagumpal) Jaja Nurjaman, di ruang kerja Wakil Wali Kota Bandung di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Minggu (15/09/2013).

"Saya serahkan kunci ini kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai tanda berakhirnya masa jabatan saya sebagai Wakil Wali Kota Bandung, artinya terhitung sejak tanggal 15 September 2013 tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas di Jalan Nyland No.13 Bandung lagi.”

Lebih lanjut Ayi menuturkan, "Saya ingin menanamkan dan harus jadi tradisi, apabila seorang pejabat sudah tidak lagi menjabat dan selesai tugasnya, maka semua inventaris yang diberikan harus diserahkan secara baik, dan hari ini saya serahkan ke Pemkot Bandung melalui Bagum, sehingga tidak perlu diperingatkan," kata Ayi.

Sejak beberapa hari terakhir Ayi mengaku, sudah mulai mengosongkan rumah dinas, "Saya hanya membawa barang-barang pribadi dari rumah itu, diluar barang inventaris pemerintah, yang pertama kali saya bawa adalah harta saya yang paling berharga berupa pohon dan buku."

Ia telah meminta agar Bagumpal melakukan inventarisir kembali, "Silahkan diperiksa lagi. Saya hanya mengambil barang pribadi," jelasnya.

Mengenai mobil dinas Pemkot Bandung yang diberikan kepada Wakil Walikota Bandung, Ayi menjelaskan, "Mobil dinas masih dipakai baru akan diserahkan esok hari karena masih dipakai sebagai Wakil Walikota untuk menghadiri pelatikan."

Namun Jaja menjelaskan, "Sesuai aturan pemerintah Wakil Walikota berhak mendapatkan sebuah mobil yang dipakainya selama masa bertugas sebagai bentuk penghargaan negara kepada beliau, namanya penghapusan secara khusus, secara otomatis mobil Toyota Camry bernomor polisi D 5 B akan menjadi milik beliau," jelasnya.

Dilanjutkannya oleh Jaja, "Untuk kendaraan dinas Ford Escape bernomor polisi D 1028 PN, Bapak Ayi juga telah memempuh mekanisme permohonan secara administratif mengajukan kendaraan itu untuk menjadi mobil pribadi, plat merah menjadi plat hitam, hanya saja harus membayar sekitar 40 persen dari harga pasarnnya, dan itu bisa dikabukan atau tidak," katanya.

Sebelum meninggalkan ruangan kerjanya Ayi mengatakan, "Saya masuk ke ruangan ini dengan penuh kehormatan, maka saya tinggalkan pula ruangan ini dengan penuh kehormatan," katanya.

(www.bandung.go.id)