Pemantapan Permendagri No 13 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah

Terhitung mulai Tahun Anggaran 2007, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, memasuki babak baru menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Ta

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Pemantapan Permendagri No 13 Tahun 2006  Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemantapan Permendagri No 13 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah

Terhitung mulai Tahun Anggaran 2007, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, memasuki babak baru menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Perubahan ini memperlihatkan sebuah paradigma, yaitu pengelolaan keuangan daerah yang lebih maju. Karena selain memberikan tuntutan sinkronisasi antara kebijakan Pusat dan Daerah, juga terintegrasinya perencanaan dan penganggaran daerah. Peraturan baru inipun, mengatur adanya pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah dari Kepala Daerah kepada Sekretaris Daerah, pendelegasian kewenangan keuangan daerah sampai ketingkat manajemen terendah di SKPD yang ditandai penyederhanaan proses dan dokumen administrasi pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi keuangan daerah, serta disempurnakannya penyusunan dan penyajian Laporan Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD berupa laporan realisasi anggaran. “Kehadiran peraturan baru ini, memberi motivasi untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang berbasis prestasi kerja. Sehingga setiap SKPD akan memiliki tanggungjawab untuk mengelola keuangan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel serta menghasilkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat”, tandas Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi dalam acara rapat pemantapan pemahaman Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005, di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Senin (01/12/06), menghadirkan nara sumber Direktur Administrasi Anggaran Daerah Depdagri, Hasiolan Pasaribu, SE, MP, KP. Acara dihadiri Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kota Bandung, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang didampingi Ka Bag TU nya masing-masing. Dalam implementasinya, dikatakan walikota, Pemkot Bandung harus dapat memperlihatkan semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas yang terkuantifikasi secara jelas, agar SKPD benar-benar konsisten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Hal ini sangat penting, karena pendelegasian kekuasaan pengelolaan keuangan sampai level manajemen terendah di SKPD, tidak mengakibatkan disoreintasi tupoksi yang kemudian mencari pembenaran karena disibukan oleh pelaksanaan dan penatausahaan keuangan”, jelas walikota. Selain memiliki kesempatan yang lebih besar dalam penajaman atas visi dan misi pembangunan, terutama aspek pelayanan administrasi keuangan yang lebih singkat, konsekuensi dari penerapan aturan tersebut, dikatakan walikota, harusnya dibangun system pengawasan yang jauh lebih baik, serta dipatuhi keberadaannya. Dengan kata lain, pengawasan tidak sekadar dimaksudkan sebagai proses uji petik untuk kemudian melahirkan suatu statement bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan wajar. “Kita harus memutus akumulasi penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja kuangan Pemerintah Kota Bandung. Kita tidak ingin terus-terusan dituding sebagai Pemerintah Daerah yang bersikap boros, tidak memiliki sence of crisis atau Pemerintah Kota Bandung tidak rasional dan kebijakannya tidak nyambung dengan Pemerintah Pusat, terutama dalam penyusunan serta pelaksanaan APBD” tandas walikota. Dalam perjalanan Tahun Angggaran sebelumnya, dikatakan walikota, alur administrasi pelayanan keuangan relative panjang, sehingga aspek ketepatan waktu tidak terpenuhi dengan baik. Padahal masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang mudah dan tepat waktu, tanpa mengabaikan norma-norma pertanggungjawaban yang semestinya. Pemkot juga harus bersikap tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif dalam perbaikan dan pemutakhiran system secara terus menerus, agar pelaksanaannya selaras dengan tujuannya, serta memaksimalkan efisiensi dan efektifitas yang sesuai dengan kemampuan daerah. (www.bandung.go.id)